SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, menanggapi informasi soal warga Solo yang memiliki utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga Rp500 juta.

Ia mengaku perlu menindaklanjuti soal legalitas aplikasi pinjol yang digunakan. Apabila terbukti ada penagihan dan ancaman bisa dilaporkan ke OJK atau pihak berwajib.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Terkait dengan hal tersebut, mesti dipastikan dari 27 aplikasi pinjol yang digunakan apakah pinjol legal atau tidak. Apabila dari 27 aplikasi pinjol tersebut ada yg melakukan penagihan dengan ancaman, intimidasi, jika pinjol ilegal lgs dilaporkan ke pihak berwajib, tapi apabila pinjol legal maka bisa mengadukan ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau asosiasi pinjol,” ungkapnya, Kamis (3/8/2023).

Disinggung mengenai apakah pihak OJK bisa mengupayakan untuk memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor atau restrukturisasi, Eko menjelaskan hal tersebut adalah kewenangan dari perusahaan aplikasi pinjol yang bersangkutan.

“Sebenarnya kalau masalah perpanjangan tenor atau nanti apakah mau di restrukturisasi, semua itu sangat tergantung dari penyedia aplikasi tersebut. Kami dari OJK menerima laporan pengaduan untuk nantinya ditindaklanjuti oleh penyedia aplikasi,” lanjutnya.

Eko melanjutkan pihak OJK Solo bisa membantu mediasi antara debitur dengan pihak aplikasi pinjol, dengan syarat masih masuk dalam wilayah administrasi OJK Solo.

“Kalau pinjol tersebut legal, tentunya yang bersangkutan bisa mengajukan pengaduan ke APPK dan pengaduan tersebut harus ditindaklanjuti oleh perusahaan pinjol tersebut. Kami bisa membantu, asalkan penyedia aplikasi tersebut masih masuk di wilayah kerja OJK Solo dan berdasarkan catatan kami, seluruh pinjol legal tidak ada yang berkantor di Solo,” ulasnya.

Saat ini, sejumlah warga Solo terjebak pinjaman online (pinjol) dengan nominal fantastis. Bahkan warga Solo, Semi, 52, menyebut memiliki hutang di aplikasi pinjol hingga Rp500 juta di lebih dari 20 aplikasi berbeda.

Ibu rumah tangga asal Pajang, Laweyan, Solo, Emi, 52, saat ditemui Solopos.com, Kamis, bercerita memiliki utang mencapai Rp500 juta. Ia awalnya mulai menggunakan pinjol karena ingin membantu temannya yang kesulitan biaya di 2018.

“Awalnya itu buat membantu teman saya yang saat itu kesulitan biaya, sedangkan kalau saya minta suami juga enggak enak karena suami saya itu sangat hemat. Akhirnya saya inisiatif pinjam di aplikasi pinjol, awalnya kecil hanya Rp600.000,” ucapnya, Kamis (3/8/2023).

Emi kemudian menceritakan bagaimana utangnya membengkak hingga Rp500 juta. Ia menyebut, hal ini tidak lepas dari bunga pinjol yang cukup besar dan membuatnya harus meminjam di aplikasi berbeda.

“Kalau di pinjol, pinjamnya Rp1,2 juta yang cair paling hanya Rp900.000 dan harus mengembalikannya Rp1,6 juta. Akhirnya karena seperti itu, untuk menutup satu pinjaman, saya harus meminjam di aplikasi pinjol lainnya. Melunasi di satu aplikasi, tapi harus berhutang ke tiga aplikasi berbeda, jadilah saya berutang total di 27 aplikasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya