SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, outstanding pembiayaan pinjaman daring (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp59,64 triliun pada 2023.

“Outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending di 2023 mencapai Rp59,64 triliun, tumbuh 16,67 persen secara tahunan dengan penyaluran kepada UMKM sebesar Rp20,87 triliun,” kata Mahendra saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dari total pembiayaan P2P, sekitar 34,99 persen pembiyaan diiberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Mahendra, angka tersebut menunjukkan kinerja yang positif dalam industri P2P lending.

Kemudian kinerja positif dari sektor jasa keuangan juga tercermin pada tingkat risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga sebesar 2,93 persen.

Secara keseluruhan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah menunjukkan perkembangan yang positif sepanjang 2023.

“Piutang pembiayaan pada perusahaan pembiayaan tumbuh di level yang tinggi sebesar 13,23 persen secara tahunan (yoy) pada Desember 2023, didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing meningkat sebesar 15,10 persen yoy dan 8,98 persen yoy,” ujarnya.

Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau non-performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78 persen dan NPF gross sebesar 2,44 persen.

“Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali,” kata Mahendra.

Lebih lanjut, guna semakin memperkuat sektor Perusahaan Modal Ventura (PMV), OJK telah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028.

Dalam peta jalan tersebut, OJK mengelompokkan PMV kedalam venture capital corporation dan venture debt corporation, perluasan mekanisme divestasi, larangan penyaluran dana ventura kepada instrumen derivatif, penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura, serta penilaian tingkat kesehatan dan penerapan manajemen risiko.

Risiko Jasa Keuangan

Di sisi lain, Mahendra Siregar juga menjelaskan beberapa faktor eksternal yang berpotensi menjadi risiko terhadap sektor jasa keuangan Indonesia ke depan.

Beberapa faktor tersebut antara lain downside risk akibat pelemahan perekonomian Tiongkok, eskalasi tensi geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas ekspor.

“OJK juga meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar tetap mencermati faktor-faktor risiko tersebut dan secara berkala melakukan uji ketahanan dalam rangka mengukur kemampuan LJK dalam menyerap potensi risiko yang terjadi,” kata Mahendra.

Untuk itu, ia mengimbau para pelaku jasa keuangan agar mewaspadai akan risiko-risiko tersebut.

Sepanjang 2023, Mahendra menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih terjaga dengan didukung oleh permodalan yang kuat serta profil risiko yang terkendali.

Sebagai langkah melanjutkan penguatan sektor jasa keuangan, OJK menjalankan beberapa kebijakan antara lain, pertama memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Internasional.

Kedua, mendukung transformasi digital sektor perbankan dan memberikan keadilan berbisnis kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.

Ketiga, menyempurnakan pengaturan industri perasuransian melalui penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan, memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif serta efisien.

Kemudian melakukan penyempurnaan mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi, dan pengelolaan yang lebih prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, dan produk suretyship atau suretyship syariah.

Kebijakan keempat, OJK memperkuat tata kelola investasi dana pensiun melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Kelima, mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS), dengan mengelompokkannya ke dalam venture capital corporation dan venture debt corporation.

Serta keenam, OJK juga terus melakukan berbagai langkah-langkah penegakan ketentuan untuk menjaga integritas pasar keuangan.

“OJK juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan edukasi perlindungan konsumen (PEPK) 2023-2027,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya