SOLOPOS.COM - Ilustrasi apoteker. (freepik)

Solopos.com, SOLO–Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) obat herbal disyaratkan mempunyai apoteker untuk mengurus izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha obat tradisional.

Salah satunya diungkapkan oleh pemilik usaha Minyak Nusantara cap Datuk, Mahdi Xmuff, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (29/2/2024). Dia menguraikan informasi tentang syarat UMKM obat herbal mempunyai apoteker untuk mengurus izin BPOM itu didapatkannya saat kunjungan usaha mikro obat tradisional (UMOT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo ke UMOT provinsi.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dia menambahkan syarat itu juga terungkap dalam kunjungan ke rumah produksi kecil dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) baik dari apoteker dan farmasi berdasarkan rekomendasi dari Dinkes, dan adanya pertemuan herbalpreneurs yang digagas Solo Tehnopark yang ada materi dari BPOM.

“Perbincangan dengan salah satu pengusaha herbal bukan UMKM. Ketiga info yang saya dapat, ada syarat yang mengikat bagi UMKM obat tradisional, harus ada pihak apoteker atau ahli pada bidangnya dari farmasi,” ujar Mahdi.

Ketentuan ini untuk menjamin dan sebagai penanggung jawab bagi usaha UMKM yang bergerak di bidang obat tradisional. Hal ini, menurut Mahdi, tentu memberatkan bagi pelaku UMKM tipe obat tradisional.

Pihaknya mengaku ingin taat terhadap aturan saat awal memulai usaha. Namun, jika harus memenuhi ketentuan harus memiliki profesi apoteker tidak memungkinkan, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pelaku UMKM.

“Jika ada lebih sedikit untung, pastinya kami gunakan untuk pemasaran dahulu supaya menjangkau konsumen lebih luas. Regulasinya yang saya harapkan agar dapat diubah sesuai skala usahanya,” kata dia.

Mahdi mempunyai produk Minyak Nusantara cap Datuk merupakan minyak oles berbahan dasar rempah Nusantara. Dia mengklaim produk ini sebagai karya asli anak bangsa dengan ramuan warisan leluhur sejak 1927.

Menurut dia, produk tersebut membantu mengatasi beberapa keluhan, seperti nyeri sendi, luka bakar dan basah, nyeri badan, gigitan serangga, masuk angin hingga untuk relaksasi. Mahdi memakai berbagai macam bahan baku, misalnya akar kayu rempah, Zingeberis Rhizoma, Languatis Rhizoma, Piper Nungrum, Sativea Semen, dan rempah lainnya.

“Saya bersama istri merintis usaha ini atas dorongan ingin turut membantu masyarakat Indonesia memiliki solusi pengobatan tradisional yang dapat dijangkau oleh semua pihak. Dengan kategori harga yang ringan serta menanamkan masyarakat untuk kembali kepada media pengobatan rempah alami yang berasal langsung dari alam Indonesia,” terang Mahdi.

Akses Transparan dan Cepat

Dia mengaku dengan dorongan dari pemerintah mulai dari akses pelatihan, kemudahan perizinan dasar, pameran, dan sertifikasi halal sangat membantu pelaku UMKM. Menurut Mahdi, regulasi sertifikasi halal saat ini lebih mudah dengan akses dan pengurusan dengan transparan dan cepat.

“Kami berharap hal ini disusul oleh regulasi yang berlaku bagi perizinan BPOM obat tradisional untuk brand lokal atau pelaku UMKM yang sedang berjuang dalam sektor ekonomi ini,” kata dia.

Sebagai informasi, memproduksi obat tradisional harus memenuhi unsur keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat tradisional yang dihasilkan. Hal ini sesuai Pasal 101 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Memproduksi sediaan farmasi termasuk obat tradisional diatur lebih lanjut di Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasiaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri dan Usaha Obat Tradisional terdapat di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.

Dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.

Dalam hal usaha kecil obat tradisional (UKOT) memproduksi bentuk sediaan kapsul dan/atau cairan obat dalam harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, juga harus memiliki ketentuan, yaitu memiliki apoteker sebagai penanggung jawab yang bekerja penuh dan memenuhi persyaratan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).

Koordinator Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Solo, Teguh Widi Setyahadi, membenarkan adanya aturan ini.

“Kalau izin BPOM untuk sementara langsung ke Loka POM di Sumber Solo,” terang Teguh saat dihubungi Solopos.com, pada Selasa (5/2/2024).

Dia menguraikan pelaku usaha obat tradisional disyaratkan memiliki apoteker atau tenaga teknis kefarmasian atau lulusan D3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya