Bisnis
Selasa, 5 Desember 2023 - 05:49 WIB

OJK Sebut 12 Perusahaan Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus, 7 Merupakan BUMN

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pensiun (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 12 perusahaan dana pensiun (dapen) berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Meskipun dalam pengawasan khusus, sebanyak 12 perusahaan dapen tersebut masih dapat membayarkan manfaatnya. Jadi manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12/2023) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Perusahaan dapen yang masuk kategori pendanaan tingkat tiga tersebut belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang.

Menurut Ogi, sebanyak 7 dari 12 perusahaan dapen yang berada dalam pengawasan khusus merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang juga sedang dalam tahap restrukturisasi.

Advertisement

Menurut Ogi, sebanyak 7 dari 12 perusahaan dapen yang berada dalam pengawasan khusus merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang juga sedang dalam tahap restrukturisasi.

Perusahaan dapen BUMN tersebut sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana permintaan Menteri BUMN, karena diduga mengalami penyelewengan atau fraud.

“Hasil investigasi dari BPKP kemudian akan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut, dan kami menghormati proses tersebut,” kata Ogi.

Advertisement

Sementara itu, sebanyak 3 perusahaan dapen juga terkait dengan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus OJK.

“Jadi itu bisa saja jika perusahaan asuransinya dicabut izin usahanya, maka dapennya dengan sendirinya dibubarkan,” kata Ogi menambahkan.

Sebagian perusahaan dapen yang berada dalam pengawasan khusus sudah mengajukan program penyehatan kepada OJK.

Advertisement

“Kami akan melihat di tahun 2024, apakah akan dicabut dan dilikuidasi, atau dalam penyehatan di tahun 2024,” katanya pula.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif