SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergerakan saham. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan pasar modal melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor pasar modal.

Dua peraturan tersebut berupa POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Senin (22/1/2024) seperti dilansir Antaranews.

Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Sesuai POJK tersebut, pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, dan ada kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

Aman menuturkan dengan diterbitkannya POJK 29/2023, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Adapun SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Dengan pengaturan POJK 30/2023, diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama.

Pemantauan BEI

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi soal banyaknya emiten yang berpotensi delisting alias raib dari lantai Bursa. Kondisi itu memicu kekhawatiran para investor yang masih memiliki saham di berbagai emiten yang berpotensi delisting tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis periode 1 Januari 2023 hingga 22 Januari 2024, setidaknya terdapat 45 emiten yang masuk dalam pantauan Bursa dan terancam delisting, beberapa di antaranya bahkan telah disuspensi sejak 2018. Secara regulasi, suspensi saham hanya berlaku maksimal selama 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa masih memantau berbagai perusahaan yang sudah dalam kondisi suspensi, khususnya yang masih perlu memberikan rencana ke depan untuk kelangsungan usaha (going concern).

“Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis pada Senin (22/1/2024) seperti dilansir Bisnis.com.

Lebih lanjut Nyoman mengatakan, dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 3 Tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka BEI akan bisa melakukan proses delisting.

“Namun untuk delisting karena voluntary masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan karena masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK,” ujarnya.

Emiten yang akan delisting baik secara sukarela maupun paksa diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback.

Penerbitan POJK No. 29/2023 juga dilakukan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham, serta pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan terbuka.

Selain itu, juga menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain dan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil buyback, yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan tetapi mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Pengamat Pasar Modal & Founder WH-Project, William Hartanto mengatakan, revisi POJK tersebut tidak terlalu efektif, lantaran bisa saja emiten yang berpotensi delisting memiliki kondisi fundamental yang buruk dan tidak sanggup untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham.

“Tidak terlalu efektif, karena bisa saja emitennya sendiri delisting dalam kondisi fundamental buruk dan tidak sanggup buyback, ujung-ujungnya bisa sama saja. Tapi, setidaknya tetap ada upaya perlindungan,” ujar William kepada Bisnis, Senin, (22/1/2024).

Kendati demikian, menurut William aturan tersebut tetap memiliki sisi positif bagi investor, terutama dalam kondisi emiten yang delisting secara sukarela. Sehingga, aturan tersebut tetap membantu investor agar terhindar dari saham ‘nyangkut’ di emiten delisting.

Adapun, beberapa emiten yang tercatat telah disuspensi lebih dari 24 bulan yaitu PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) dan 2019 yaitu PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), hingga PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW).

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Solopos.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya