Bisnis
Minggu, 17 Desember 2023 - 14:28 WIB

OJK Instruksikan Perbankan Blokir 4.000 Lebih Rekening Judi Online

Galih Aprilia Wibowo  /  Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (freepik).

Solopos.com, SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online selama tiga bulan terakhir. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, pada Sabtu (16/12/2023). Untuk menjaga integritas sistem keuangan OJK membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencurian.

Advertisement

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dian bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Advertisement

Dian bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK, pihaknya berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memrofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” terang Dian.

Advertisement

Bank kemudian mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan. Industri perbankan, lanjut Dian, memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Dian juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enchanced due dilligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Di samping atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Pemblokiran rekening bank menurut Dian menjadi salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan industri perbankan.

Advertisement

Dian menjelaskan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat. Termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, maupun lembaga/kementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Dian juga melakukan pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, Dian berharap pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

Advertisement

Penghentian Transaksi

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK telah menghentikan transaksi 733 rekening yang terindikasi menampung transaksi hasil perjudian online (judol) pada 2022 dengan nilai saldo rekening capai Rp850 miliar.

“Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada Januari-Agustus 2022,” kata Ivan dalam acara “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, Kamis (14/12/2023) seperti dilansir Antara.

Pada semester 1 tahun 2022, PPATK telah menghentikan transaksi 421 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian, dengan nominal saldo rekening yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar.

Selanjutnya pada semester 2, PPATK menghentikan transaksi pada 312 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian online, dengan total nominal saldo rekening yang dihentikan mencapai Rp120 miliar.

PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus Robo Trading menghentikan sementara transaksi rekening dengan total saldo Rp745 miliar.

“Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun. Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan dimana putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut dirampas untuk negara,” katanya.

Ivan mengatakan hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus meningkat.

Adapun berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif