SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan perusahaan pembiayaan atau leasing tersebut tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin usaha itu sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio [FAR],” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu (17/1/2024), seperti dilansir Antara.

OJK sebelumnya telah menetapkan SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan perusahaan yang secara umum dinilai tidak sehat.

Menurut Aman, perusahaan tersebut juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

Berdasarkan catatan Bisnis Indonesia, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance. Kala itu, regulator memberikan pemberlakuan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia sehubungan dengan perubahan nama perusahaan tertanggal 15 Februari 2022 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/NB.11/2022.

Lebih lanjut, Aman menambahkan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pertama, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Keempat, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Leasing Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya