Bisnis
Jumat, 21 Juni 2024 - 07:17 WIB

Meningkat 10,82 Persen, Transaksi Perbankan Digital Capai Rp5.570,49 Triliun

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan QRIS.(Istimewa/BRI)

Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat nominal transaksi perbankan digital meningkat 10,82 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp5.570,49 triliun pada Mei 2024.

“Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024 di Jakarta, Kamis (20/6/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Selain itu, Perry menuturkan transaksi uang elektronik (UE) meningkat 35,24 persen (yoy), sehingga mencapai Rp92,79 triliun.

Pada Mei 2024, transaksi BI-RTGS tercatat meningkat 0,16 persen (yoy), sehingga mencapai Rp14.557,29 triliun. Transaksi BI-FAST tercatat Rp701,61 triliun atau tumbuh 53,08 persen (yoy).

Advertisement

Pada Mei 2024, transaksi BI-RTGS tercatat meningkat 0,16 persen (yoy), sehingga mencapai Rp14.557,29 triliun. Transaksi BI-FAST tercatat Rp701,61 triliun atau tumbuh 53,08 persen (yoy).

Transaksi QRIS tumbuh 213,31 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 49,76 juta dan jumlah?merchant 32,25 juta.

Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun sebesar 5,41 persen (yoy), sehingga mencapai Rp615,18 triliun.

Advertisement

Di sisi lain, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan keamanan transaksi menggunakan QRIS merupakan tanggung jawab bersama.

“Keamanan QRIS itu tanggung jawab bersama. Jadi kalau kita lihat QRIS itu kita buat sudah ada standar nasional. QRIS itu sudah kita lengkapi dengan fitur keamanan yang mengacu pada international best practices,” kata Filianingsih dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024 di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan juga pelaku industri, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan keamanan transaksi QRIS kepada para merchant.

Advertisement

“Kenapa ini tanggung jawab bersama, artinya dari sisi pedagangnya, dari merchantnya itu harus memastikan bahwa QRIS itu dalam pengawasannya, barcodenya itu ada dalam pengawasannya,” ujarnya.

Filianingsih menekankan barcode QRIS harus berada dalam jangkauan pengawasan para merchant. Para merchant juga harus memastikan adanya notifikasi transaksi pembayaran berhasil, yang diterima melalui telepon genggam.

“Jangan barcode-nya itu ditaruh di sembarang tempat, jadi dia harus mengawasi kalau pembelinya itu benar-benar men-scan QRIS yang benar-benar ada di depan dia,” ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya, ada tanggung jawab dari pembeli, yakni harus memastikan bahwa QRIS yang dipindai (scan) itu benar sesuai dengan tujuan transaksi.

Ia menekankan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di Indonesia. Dalam sistem pembayaran, BI menyediakan dua cara, yakni tunai dan nontunai.

Sementara itu, BI dan ASPI selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan juga terhadap perlindungan konsumen.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif