SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Kebijakan pemerintah terkait sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan tidak boleh ditunda.

Penegasan itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons usulan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.

Promosi Telin & BW Digital Berkolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah RI-Australia

“Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024), di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Zulhas menyampaikan kebijakan ini diterapkan demi kebaikan konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis, dan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk itu memenuhi semua kriteria tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki pada 1 April 2024 mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.

Teten menjelaskan batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner.

Terkait hal itu, Teten mengusulkan dua hal. Kesatu, melakukan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, yang masuk dalam kategori jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya sudah halal agar dapat melakukan self-declare atau pernyataan status halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.

Kedua, Teten mengusulkan penundaan atau perpanjangan tenggat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024.

Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.

Kewajiban tersebut berlaku untuk produk-produk yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil maupun mikro seperti pedagang kaki lima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya