Bisnis
Minggu, 5 November 2023 - 19:50 WIB

Memperkokoh Ekosistem Industri Halal melalui Penguatan Keuangan Syariah

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ekonomi syariah (koperasi165.com)

Solopos.com, SOLO — Ekonomi syariah telah menjadi penggerak penting dalam perkembangan ekonomi dunia. Prinsip-prinsip ekonomi syariah yang didasarkan pada keadilan, keberlanjutan, dan etika, menawarkan alternatif yang menarik dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kian kompleks.

Dengan fenomena tersebut, halal seolah sudah menjadi simbol global yang mencerminkan jaminan kualitas dan pilihan gaya hidup sehingga mendorong permintaan kebutuhan produk halal.

Advertisement

Dinar Standard, dalam State of the Global Islamic Economy Report Tahun 2022 memperkirakan total pengeluaran muslim global pada 2022 tumbuh sebesar 9,1%, yang berasal dari enam sektor riil ekonomi syariah yaitu sektor makanan dan minuman halal, modest fashion, kosmetika, farmasi, media dan rekreasi, serta travel. Pertumbuhan ini diperkirakan mencapai US$2,8 triliun pada tahun 2025 atau meningkat 7,5%.

Secara global, segmen pasar industri halal telah berkembang pesat di negara-negara muslim maupun non-muslim. Fakta ini diperkuat dengan bukti bahwa industri halal telah menarik banyak negara seperti Thailand, Singapura, dan Filipina yang sadar terhadap perkembangan produk halal. Negara-negara lain seperti Australia dan Amerika Serikat juga berebut mengambil kesempatan ini untuk menjadi produsen produk halal.

Di Indonesia, ekonomi syariah juga terus tumbuh dan menunjukkan perkembangan signifikan. The State of the Global Islamic Economy Report 2022 mengungkapkan indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik, di mana Indonesia berhasil menjadi peringkat ke-4 di dunia.

Advertisement

Bank Indonesia (BI) dalam Indonesia Halal Market Reports 2021/2022 juga mencatat potensi kontribusi ekonomi syariah sebesar total US$5,1 miliar terhadap PDB nasional melalui ekspor produk halal, pertumbuhan penanaman modal asing, serta substitusi impor.

Kemenperin juga mencatat pengeluaran muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal mencapai US$184 miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat sebesar 14,96% pada 2025 atau mencapai US$281,6 miliar.

Berdasarkan survei Populix seputar industri halal Indonesia yang dirilis pada Maret 2023, logo halal menjadi pertimbangan pertama konsumen membeli produk (83 persen). Mayoritas mereka (75 persen) merasa aman bila produk sudah berlogo halal.

Sayangnya, besarnya peluang bisnis halal dan perkembangan ekonomi syariah dalam negeri saat ini sebagian besar masih didominasi oleh impor. Indonesia selama ini masih menduduki posisi sebagai big market bukan big player dalam industri halal global.

Advertisement

Peluang Besar

Menurut World Population Review, pada saat ini populasi muslim dunia mencapai 2 miliar jiwa lebih atau 28,26 persen dari populasi dunia. Sementara, berdasarkan data Kemendagri, jumlah penduduk Indonesia tercatat mencapai 277,75 juta jiwa hingga akhir tahun 2022 dan dari jumlah itu, 241,7 juta jiwa memeluk Islam.

Pertumbuhan muslim yang signifikan ini berimplikasi terhadap kebutuhan industri halal. Peluang pengembangan industri halal yang telah menjadi tren masyarakat global seharusnya bisa menjadi peluang besar bagi industri halal di Indonesia menuju pusat Industri halal dunia.

Melihat potensi market yang sangat besar baik dari dalam maupun luar negeri, repositioning perlu dilakukan agar Indonesia tidak hanya menjadi target pasar, tetapi juga mampu mendorong peningkatan produksi produk halal. Pengembangan industri halal perlu terus diakselerasi secara berkelanjutan dalam rangka memenuhi demand dari dalam dan luar negeri.
Salah satu pilar utama yang bisa mendukung pengembangan industri halal adalah dengan memperkuat industri keuangan syariah, salah satunya perbankan syariah.

Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah, perbankan syariah merupakan bagian dari sistem keuangan Islam yang dinilai maju pesat. Hal ini dibuktikan dengan 80% aset dari industri keuangan syariah global adalah dari perbankan syariah.

Advertisement
Infografis Keuangan Syariah (Solopos/Whisnupaksa)

Namun demikian, industri perbankan syariah di Indonesia memiliki market share relatif kecil yakni 5% dari total industri keuangan Indonesia sementara industri pariwisata halal baru 11% dari pariwisata konvensional. Perbedaan market share yang besar antara industri perbankan syariah dan industri sektor riil dalam hal ini industri halal, merupakan salah satu permasalahan krusial . Sektor industri keuangan terutama perbankan syariah seharusnya melihat peluang pengembangan industri halal ini untuk sama-sama dikembangkan demi kemajuan ekonomi nasional.

Peran perbankan syariah sangat signifikan mengingat perbankan syariah secara langsung berkontribusi di pasar keuangan syariah yang mewajibkan industrinya dan operasionalnya secara halal dan sesuai syariah. Selain itu perbankan syariah juga memiliki hubungan langsung dengan para para nasabah sebagai pelaku usaha atau pengusaha yang bergerak pada sektor riil dengan berbagai bisnis yang dijalankan.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pernah menekankan infrastruktur ekosistem syariah harus dibangun secara kolektif sehingga menuntut kerja sama lintas sektor dan pemangku kepentingan.

Wapres mengatakan ekosistem syariah berpotensi memberikan manfaat yang luas dengan klaster yang dapat dikembangkan seperti industri produk halal, jasa keuangan syariah, dana sosial syariah, serta bisnis dan kewirausahaan syariah.

Advertisement

“Untuk itu, infrastruktur ekosistem syariah mesti dibangun secara kolektif agar menjadi sebuah rumah besar yang bermanfaat luas, serta sanggup memfasilitasi pengembangan klaster-klaster strategis,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah di Banten belum lama ini.

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berupaya mengingkatkan perkembangan ekonomi syariah dalam negeri. Antara lain melalui kebijakan seperti ditetapkannya Undang Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019.

Regulasi ini penting sebagai payung hukum untuk memberikan arah dan standar bagi pelaku industri untuk melakukan sertifikasi halal secara pasti dalam praktik good governance. Kemudian pemerintah juga membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020.

Pembentukan komite nasional ini juga penting untuk mendukung percepatan pengembangan sektor ekonomi dan keuangan syariah; serta memperkuat koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain di sektor ekonomi dan keuangan syariah termasuk industri halal. Dalam perkembangannya, pemerintah juga mendirikan otoritas khusus yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan OJK terus berupaya memperkuat industri keuangan syariah, salah satunya dengan melahirkan sejumlah ketentuan yang mendukung.

“Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah mengeluarkan beberapa ketentuan untuk penguatan industri keuangan syariah,” kata Mirza di Jakarta, belum lama ini seperti dilansir Antara.

Advertisement

Sektor industri keuangan syariah memiliki peran penting dalam mempercepat roda pengembangan sektor riil industri syariah. Indonesia punya modal besar menjadi salah satu player dalam industri ekonomi syariah global.

Dengan kokohnya kerja sama antara industri keuangan syariah dan industri halal, diharapkan tercipta ekosistem yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan kedua sektor tersebut secara bersamaan untuk selanjutnya memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu player industri halal yang semakin diperhitungkan di kancah global.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif