SOLOPOS.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Ilustrasi/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) di Solo yang dicabut izinnya oleh OJK, secara penuh sebelum 90 hari kerja. Saat ini penelitian untuk simpanan yang belum masuk pembayaran tahap satu masih terus dilakukan.

Diketahui, pada Selasa (13/2/2024), atau sepekan setelah pencabutan izin usaha BPR UMKM, LPS sudah mulai melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah tahap satu. Total nilai pembayaran tahap satu sekitar Rp18,68 miliar untuk 1.000 rekening nasabah.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, mengatakan setelah dilakukan pembayaran tahap satu, selanjutnya LPS akan melakukan penanganan untuk simpanan nasabah yang belum termasuk dalam pembayaran tahap tersebut. Dia mengatakan untuk total nasabah BPR UMKM sekitar 1.000 lebih sedikit.

“Untuk nasabah yang belum masuk tahap satu jumlahnya kurang dari 1% dari total jumlah nasabah. Saat ini sedang dalam penelitian. Misalnya karena kredit, kalau dia punya kewajiban yang harus diselesaikan dulu kewajibannya, baru kami bayarkan. Kami akan cocokkan data pinjaman dan data simpanannya,” jelas dia.

Dia mengimbau agar nasabah yang belum masuk tahap satu itu untuk tetap tenang. Dia berharap tidak lama lagi proses penetapan pembayaran simpanan tahap selanjutnya akan dilakukan.

“Semoga kurang dari 90 hari sebab maksimal 90 hari harus seluruhnya sudah ditetapkan mana yang layak bayar maupun yang tidak layak bayar,” kata dia.

Dia juga menjelaskan jika ada nasabah yang statusnya tidak layak bayar, masih dapat mengajukan keberatan kepada LPS, disertai bukti-bukti yang ada. Kemudian selanjutnya akan diproses kembali.

Disebutkan agar simpanan tersebut bisa dijamin LPS, simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T. Dimana simpanan harus Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya