SOLOPOS.COM - Bus pariwisata angkut rombongan pelajar SMK Depok alami kecelakaan di Subang, Sabtu (11/5/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menguraikan sejak 2022 ada beberapa kasus besar kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata yang memakan korban. Menurut dia, aparat harus menindak dengan tegas dan tidak hanya menjadikan sopir sebagai tersangka.

Beberapa kasus besar kecelakaan lalu lintas, seperti di perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/01/2022), bus pariwisata Ardiansyah S 7322 UW di KM 712.400A tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022). Kemudian bus pariwisata PO Pandawa di jalan raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). Serta baru-baru ini yang kecelakaan yang melibatkan Bus Trans Putera Fajar AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Promosi NeutraDC da KBRI Singapura Gelar Diskusi Panel Kebijakan Pelindungan Data

Djoko menilai sopir selalu menjadi tumbal dalam setiap kecelakaan bus dan truk di Indonesia. Menurut dia, seharusnya penyelenggara kegiatan dan pemilik bus juga bertanggung jawab dalam kecelakaan di Subang.

Apalagi, bus yang mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin angkutan bus pariwisata dan izin kir atau uji kendaraan bermotor telah habis masa berlaku sejak tahun lalu.

Djoko menyebut pengurusan izin kir itu tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir. Kendaraan yang tidak melalui uji kir berarti rentan kondisinya tidak laik jalan.

“Sangat jarang sekali pemilik perusahaan bus yang tidak laik jalan saat kecelakaan diperkarakan hingga di pengadilan. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali,” terang Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini dalam keterangan resmi, pada Jumat (24/5/2024).

Dia menegaskan seharusnya kecelakaan bus di Subang menjadi momentun agar penegakan hukum dapat komprehensif dan adil. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.

Dalam Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya sudah mencantumkan adanya sanksi pidana bagi perusahaan angkutan umum. Sanksi pidana itu terkait kendaraan yang dikemudikan sopir tanpa melalui pengujian kir.

Selama ini perusahaan angkutan dalam peristiwa kecelakaan hanya dikenai sanksi administratif, misalnya pencabutan izin. Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal. Bahkan, sambung Djoko, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum.

Menurut catatan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kecelakaan pada bus wisata itu polanya hanya ada dua. Pertama, rem blong pada jalan yang sub standar dan kedua micro sleep disebabkan pengemudi mengalami kelelahan mengemudi.

Pola tersebut dipicu dari karakreristik angkutan wisata yang tidak diatur trayeknya dan tidak diatur waktu operasinya. Mereka bisa beroperasi dimana saja dan kapan saja tanpa ada batasan waktu operasi.

Sementara jalan menuju destinasi wisata hampir semuanya adalah jalan substandar (tidak sesuai regulasi) yang memiliki hazard dan berpotensi resiko rem blong bagi kendaraan besar terutama bagi pengemudi yang tidak paham rute karena menggunakan gigi tinggi saat turun.

Demikian juga terkait panjang jari jari tikungan dan lebar lajur yang tidak ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter.

“Hal inilah yang seringkali mencelakakan bus wisata karena mereka dituntut harus mengantar ke tujuan wisata oleh penggunanya,” kata dia.

Djoko menjelaskan karakteristik bus wisata yang bebas kemana saja dan kapan saja ini juga merupakan ladang subur untuk digunakan oleh bus bekas hasil peremajaan. Oleh sebab itu, banyak sekali bus wisata yang tanpa izin Pengawasan di lapangan sangat sulit, dan nasih berplat kendaraan warna kuning.

Semua kecelakaan bus wisata yang diinvestigasi KNKT, lanjut Djoko, adalah bus tanpa ijin yang merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP/AKDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya