SOLOPOS.COM - Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Tarif Pelayanan Angkutan Sewa di Gedung Wahana Graha Dishub Jateng, Rabu (4/10/2023). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Perkumpulan pengemudi online yang tergabung dalam Koalisi Online Surakarta (KOS) mencapai kesepakatan dengan Dinas Perhubungan Jawa Tengah atau Dishub Jateng terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk aplikator transportasi online.

Perwakilan KOS, Ferdinan Tio mengatakan sudah ada kesepakatan mengenai batas tarif setelah pihaknya diundang oleh Dishub Jateng dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Tarif Pelayanan Angkutan Sewa di Gedung Wahana Graha Dishub Jateng, Rabu (4/10/2023).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Jadi pasca-demo, yang dilakukan pihak Dishub Semarang [Dishub Jateng] itu mediasi antara aplikator, driver online, atau mitra, dengan pihak regulator dalam hal ini adalah dishub provinsi,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (12/10/2023).

Dia mengatakan pada kesempatan itu, pihaknya menyampaikan agar meminta Dishub Jateng segera menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Menurutnya aturan, itu bisa menjadi solusi perang tarif antar aplikator.

“Perang tarif itu terjadi, karena tidak ada aturan yang pasti tentang tarif ini, terakhir yang dipakai itu tahun 2017, yang masih menggunakan TBB Rp3.500, itu masih dikurangi 20 persen untuk aplikator, jadi mitra [pengemudi online] itu TBB hanya Rp2.800, ” kata dia.

Namun berdasarkan catatan Solopos.com, tarif ojol resmi naik pada 11 September 2022. Waktu itu kenaikan di Zona 1, termasuk Jawa, TBB naik menjadi Rp2.000, TBA naik menjadi Rp2.500, dan tarif minimal order 4 km menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.

Tarif itu dianggap sudah tidak relevan, maka dia mengajukan aturan tarif yang diterima bersih oleh pengemudi online langsung ke Dishub Jateng melalui FGD itu. Di forum itu dihadiri pihak kepolisian, Satpol PP, yayasan perlindungan konsumen, Jasa Raharja, pengemudi online, sampai Dishub.

Hasilnya, dia mengatakan semua sepakat untuk menetapkan tiga poin terkait tarif. Tiga poin itu meliputi, tarif batas atas ditetapkan Rp6.500 per kilometer, tarif batas bawah ditetapkan Rp3.900 per kilometer, dan tarif minimal ditetapkan Rp12.600 per tiga kilometer pertama.

“Insyaallah sekarang tinggal menunggu hasil dari penetapan surat keputusan atau SK gubernur untuk TBB dan TBA di Jawa Tengah. Kita saat ini menunggu tinggal menunggu tanda tangan Pj Gubernur saat ini,” kata dia.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan SK itu bakal disahkan dan mulai berlaku.

Selain itu, dengan adanya kesepakatan itu, hal yang lebih penting lagi yakni pihak aplikator mau taat pada penetapan tarif tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi perang tarif yang selama ini merugikan pengemudi online.

“Yang pasti biar tidak terjadi kejomplangan, dengan adanya ketapan ini mau dari aplikator manapun, mau itu aplikator baru, mereka harus mengadopsi harga yang sudah ditetapkan oleh SK gubernur nanti,” kat dia.

Lebih lanjut lagi, apabila aplikator yang tidak mengikuti aturan tersebut, pihaknya bakal melaporkan ke pihak yang berwenang. “Jadi driver sebagai tim pengawas apabila ada aplikasi yang tidak mengikuti perhitungan TBA dan TBB,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan belum ada tembusan terkait tarif ojol tersebut. Pihaknya masih menunggu Dishub Jateng. “Karena ini kewenangan dari provinsi,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Kamis.

Terkait dinamika penetapan tarif itu, ratusan orang pengemudi yang tergabung KOS sendiri sebelumnya memang pernah menggelar demo di depan Balai Kota Solo, Kamis (28/8/2023).

Kala itu, mereka meminta bantuan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar memberikan solusi terkait persaingan tarif antar aplikator yang merugikan mitra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya