Bisnis
Jumat, 1 Maret 2024 - 07:34 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Diminta Tidak Memberatkan UMKM

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Halal. (Kemenag.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta kewajiban sertifikasi halal jangan sampai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM, harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, agar tidak mempersulit pertumbuhan sektor ekonomi rakyat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/2/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Menurut dia, sektor UMKM dengan segala keterbatasannya diakui dapat bertahan di tengah gejolak ekonomi yang terjadi. Penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut, lanjut dia, harus dipertimbangkan secara matang.

Walaupun menurut Lestari, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.

“Kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran lima tahun sampai 17 Oktober 2024,” ujarnya.

Advertisement

Dia mengungkapkan, kewajiban tersebut banyak dikeluhkan, karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan pada tenggat 17 Oktober 2024 belum semua UMKM memiliki sertifikat halal. Karena, saat ini saja lembaga sertifikasi yang ada kemampuannya terbatas. Jumlah produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun.

Menurut Lestari, berdasarkan kondisi tersebut dalam pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan berbagai kelengkapannya.

Advertisement

Jangan sampai, kata dia, kebijakan yang dibuat tidak diantisipasi dengan tepat sehingga bisa berdampak pada tersendatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.

Dia juga mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah bersama-sama membangun ekosistem usaha yang baik bagi pertumbuhan sektor UMKM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif