SOLOPOS.COM - Ilustrasi warung Madura. (Facebook/Warung Madura).

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (27/4/2024), Arif menyatakan pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Ia menambahkan Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.

Sebelumnya anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta pemerintah untuk tidak membatasi waktu operasional usaha warung kelontong seperti warung Madura.

“Keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif di banyak hal, seperti membantu kebutuhan masyarakat sepanjang hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan para pengusaha baru,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Hal itu disampaikan Nasim menanggapi respon Kementerian Koperasi dan UKM yang meminta warung kelontong seperti warung Madura, untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni tidak buka selama 24 jam.

Menurut dia, jika warung kelontong kecil seperti warung Madura dipersempit ruang gerak-nya, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran.

Dia menegaskan pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih, serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang.

“Harus dengan pikiran yang normal, waras dan berperikemanusiaan. Harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang [pembatasan jam operasional],” harapnya.

Dia tidak menampik jika munculnya persoalan itu dikarenakan ada persaingan antara minimarket atau toko swalayan dengan warung Madura. Dia meminta agar pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar semua usaha berjalan dengan lancar.

“Menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket, lah ini malah kebalikannya,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya