Bisnis
Rabu, 6 Maret 2024 - 14:25 WIB

Kabar Gembira, Menkeu Sebut THR ASN Tahun Ini Cair 100 Persen

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang digelar Bisnis Indonesia, Selasa (6/6/2023).(Tangkapan Layar Youtube)

Solopos.com, JAKARTA–Tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh alias 100 persen. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR direncanakan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani saat ditemui seusai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/3/2024), seperti dilansir Antara.

Advertisement

Hingga sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” lanjut Sri Mulyani.

Sebelumnya, seusai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1/2024), Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Advertisement

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Advertisement

Menkeu menyebutkan kebijakan tersebut kali pertama dilakukan. Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif