SOLOPOS.COM - ilustrasi (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan turunan mengenai bunga dan biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini dilatarbelakangi dengan biaya dan bunga yang dinilai cukup tinggi, yaitu sebesar 0,4%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan aturan batas maksimum untuk bunga pinjaman telah dilakukann oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sejak November 2018.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Aturan tersebut berdasarkan pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab bagi anggota AFPI.

Lebih lanjut dia menguraikan dalam aturan tersebut salah satunya diuraikan batas maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan yaitu sebesar 0,8% per hari.

“Selanjutnya seiring dengan perkembangan industri pada 5 November 2021 diatur bahwa, bunga dan biaya pinjaman serta biaya lainnya selain biaya keterlambatan maksimumnya adalah 0,4% per hari yang dihitung dari pokok pinjaman,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan September 2023 melalui Zoom Meeting, pada Senin (9/10/2023)

Kemudian untuk total biaya keterlambatan batas maksimumnya adalah 0,8% per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan adalah maksimum 100% dari pokok pinjaman.

Agusman menguraikan dalam Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Kemudian dalam batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan ditetapkan oleh OJK, serta ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh OJK. Oleh sebab itu, lanjut Agusman, saat ini tengah  melakukan penyusunan peraturan turunan aturan tersebut.

“Saat ini OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur besaran dan manfaat ekonomi [pinjol], nantinya seluruh penyelenggara fintech peer to peer lending harus tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK,” kata dia

Lebih jauh dia mengungkapkan, OJK sebagai regulator akan berupaya menemukan titik keseimbangan untuk antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, dan terjangkau.

Hal ini juga bertujuan untuk menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana, sehingga industri fintech P2P lending agar bertumbuh secara sehat.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pertambahan jumlah P2P lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.

Terdapat 11 dari 33 Penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan tambahan modal, sedangkan 22 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.

Ia menjelaskan OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya