Bisnis
Jumat, 17 November 2023 - 07:57 WIB

Sandiaga Uno Prihatin Kasus Dugaan Pungli Fast Track di Bandara Bali

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli (dok. Solopos)

Solopos.com, BADUNG – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengaku prihatin dengan adanya dugaan pungli layanan fast track yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Tentunya kami prihatin bahwa ini bertolak belakang dari pariwisata berkualitas yang ingin kami dorong,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16/11/2023) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi serta jajaran aparat penegak hukum agar hukum dapat ditegakkan karena menurut dia konsep pariwisata berkualitas tersebut salah satunya dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Untuk kedepannya kami lebih berkoordinasi memastikan, karena ini tidak terlaporkan sebelumnya,” kata dia.

Advertisement

“Untuk kedepannya kami lebih berkoordinasi memastikan, karena ini tidak terlaporkan sebelumnya,” kata dia.

Sandiaga mengungkapkan biasanya apabila terjadi tindakan-tindakan yang melawan hukum tindak pidana seperti kasus pungli itu informasinya akan cepat menjadi viral di media sosial.

Namun, kasus pungli jalur fast track di Bandara Bali yang sudah berlangsung beberapa waktu menurut dia belum terpetakan dengan baik sebelum kasus itu diungkap oleh jajaran Kejaksaan Tinggil Bali.

Advertisement

Ia menjelaskan kasus pungli itu sangat merugikan pariwisata Bali yang sebenarnya saat ini sudah terus mengalami pemulihan pascapandemi, apalagi mulai tahun depan Bali akan menerapkan pungutan biaya retribusi sebesar 10 dollar AS bagi setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali.

Sandiaga Uno meyakini Dirjen Imigrasi juga memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan pariwisata berkualitas khususnya agar kasus serupa tidak lagi terulang.

“Indonesia ini sudah menjadi acuan daripada pariwisata yang baik. Mari kita jaga sama-sama reputasi pariwisata Indonesia di mata dunia,” ujar Menparekraf.

Advertisement

Sebelumnya pada Rabu (15/11/2023), Kejaksaan Tinggi Balimenetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto, atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

Advertisement

“Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya,” kata Dedy seperti dilansir Antara.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Sebelumnya, Haryo Seto ditangkap penyidik Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, Selasa (14/11/2023), pukul 22.00 Wita.

Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Fast Track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.

Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orangnya. Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp100 juta.

Berdasarkan keterangan lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai tersebut, Kejati Bali menduga setiap bulan terkumpul Rp100 juta-Rp200 juta uang yang dikumpulkan dari pungutan liar itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif