SOLOPOS.COM - OJK. (istimewa).

Solopos.com, SOLO — Teknologi digunakan untuk mempermudah hidup masyarakat, termasuk dimanfaatkan dalam kegiatan arisan yang marak dilakukan secara online.

Sistem arisan untuk memutar keuangan masyarakat membuat warga bisa menikmati hasil meski dengan waktu tertentu dengan menggunakan sistem menabung.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Mengikuti modernisasi, arisan konvensional tatap muka berubah menjadi arisan yang dilakukan secara online. Namun, arisan online ini memiliki risiko yang tinggi karena tidak dilakukan secara tatap muka.

Berdasarkan catatan Solopos.com, pada Juni 2023 lalu, seorang ibu-ibu ditangkap aparat Polsek Gemolong, Sragen, lantaran diduga melakukan penipuan. Modusnya berpura-pura menawarkan arisan online dengan keuntungan besar.

Tetapi hingga jatuh tempo pembayaran yang sudah disepakati, ternyata uang arisan itu tidak dibayarkan.

Kemudian, pada Mei 2022, puluhan orang yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan arisan dan lelang online mendatangi Mapolresta Solo. Tidak main-main, nilai kerugian materiil yang dialami para korban tersebut totalnya diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih.

Fenomena ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus getol melakukan edukasi ke masyarakat.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto menguraikan arisan online sebenarnya bukan di bawah pengawasan OJK.

Eko menjelaskan yang menjadi kewenangan OJK adalah industri keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, misalnya Pegadaian, PNM, asuransi, peusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan lain-lain.

Namun, OJK punya peran untuk edukasi dan sosialisasi yang masif kepada berbagai lapisan masyarakat. Apabila menggunakan jasa keuangan, Eko mengimbau masyarakat harus memastikan mempunyai unsur 2L, yaitu legal dan logis.

“Dari sisi OJK, melalui edukasi dan sosialisasi yang masif kepada berbagai lapisan masyarakat apabila menggunakan jasa keuangan pastikan 2L [legal dan logis],” terang Eko saat dihubungi Solopos.com, pada Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut, Eko menguraikan pihakya terus getol mengingatkan ke masyarakat dan sisi pihaknya melakukan pencegahan dengan melakukan edukasi.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin, ada beberapa ciri-ciri investasi yang kerap berkedok arisan online fiktif atau bodong.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak terjerat iming-iming imbal balik yang menjanjikan:

Menggunakan skema ponzi

Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting yang berasal dari dana dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak-banyaknya.

Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencarikan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungan agar skema bisa tetap berlangsung.

Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk. Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.

Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko

Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi. Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal. Bisa mencapai ratusan persen per tahun.

Bahkan, pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian.  Tapi, high return selaras dengan high risk.

Menggalakkan promosi yang mewah

Tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang. Tujuannya adalah menyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi.

Pada kesempatan seminar tersebut, ditunjkkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi.

Berbadan hukum yang tidak jelas

Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak badan hukummnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa PT, CV, firma, yayasan, dan lainnya.

Tidak memiliki izin

Ciri-ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK.

Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya