Bisnis
Kamis, 4 April 2024 - 14:48 WIB

Hari Ini Batas Akhir Pembayaran, Begini Cara Adukan Persoalan THR ke Kemenaker

Ni Luh Anggela  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 3 April 2024 telah menerima sekitar 300 konsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan. Sementara itu, batas akhir pembayaran THR jatuh pada Kamis (4/4/2024) ini atau paling lambat 7 hari jelang Hari Raya Idulfitri 2024.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, jumlah konsultasi terkait THR tersebut turun dibandingkan tahun lalu.

Advertisement

“Yang ke [Posko THR] Kemenaker sekitar 320, tahun lalu sudah hampir 500, artinya membaik kan,” kata Indah saat ditemui di Gedung Advokasi Kemenaker, Jakarta, Kamis, seperti dilansir bisnis.com.

Adapun, Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia secara total telah menerima sebanyak 600 konsultasi mengenai THR. Indah mengatakan mayoritas pekerja umumnya berkonsultasi soal perhitungan THR Lebaran 2024.

Advertisement

Adapun, Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia secara total telah menerima sebanyak 600 konsultasi mengenai THR. Indah mengatakan mayoritas pekerja umumnya berkonsultasi soal perhitungan THR Lebaran 2024.

Para pekerja yang berkonsultasi didominasi oleh pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang masa kontraknya sudah berakhir. Merujuk Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, PKWT yang masa kontraknya sudah berakhir terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya Keagamaan tidak mendapat THR.

“Posisinya karena sudah lewat dari 30 hari dia nggak dapet,” ujar Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati.

Advertisement

“Jadi tunggu, belum ada berapa yang ngadu karena baru dibuka hari ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Posko THR dapat diakses secara tatap muka maupun online. Masyarakat baik pengusaha maupun pekerja/buruh dapat melakukan konsultasi ataupun pengaduan melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengimbau dan mengingatkan pelaku usaha untuk segera menjalankan kewajibannya kepada para pekerja/buruh.

Advertisement

“Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” imbau Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/4/2024).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jelang Lebaran, Kemenaker Terima 300 Konsultasi soal THR 2024.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif