SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji PNS. (Dok. Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik per 1 Januari 2024. Menurut Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, meski aturan terkait kenaikan gaji PNS belum keluar, tetapi kebijakan tersebut tetap berlaku per 1 Januari 2024.

Diketahui, memasuki tahun 2024, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut belum kunjung terbit. “Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuit Prastowo dalam akun X @prastow yang dikutip Selasa (2/1/2024).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Prastowo menambahkan saat ini pemerintah sedang merampungkan sejumlah aturan yang cukup banyak, terdiri atas PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, beserta para pensiunannya serta tunjangan veteran. Sementara itu, untuk ketentuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur melalui Perpres.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” lanjut Prastowo.

Kemenkeu pun telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk tambahan gaji tersebut yang naik 8% per Januari 2024. Sementara untuk para pensiunan naik 12%. Secara terperinci, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah.

Perihal kenaikan gaji PNS pernah diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023). Kala itu, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Selain menaikkan besaran gaji PNS pusat maupun daerah, kenaikan juga diberikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Bisnis Indonesia mencatat Jokowi telah 3 kali menaikkan gaji bagi para pegawai negara. Kali pertamia dilakukan pada tahun 2015, pada waktu itu kenaikan gaji bagi ASN berkisar di angka 6 persen. Kenaikan itu menjadikan gaji terendah PNS sebanyak Rp1,48 juta dan yang paling tinggi senilai Rp5,62 juta.

Selanjutnya Jokowi untuk kedua kalinya menaikkan gaji PNS pada tahun 2019. Pada waktu itu kisaran kenaikan mencapai 5 persen. Gaji terendah pada waktu itu sebanyak Rp1,56 juta. Sedangkan gaji tertinggi sebanyak Rp5,9 juta.

Pada tahun 2024, atau menjelang pelaksanaan Pilpres atau Pemilu 2024, gaji PNS naik 8 persen.

Beda dengan Zaman SBY

Sementara itu, kenaikan gaji PNS juga tercatat terjadi beberapa kali pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada tahun 2008, kenaikan gaji PNS mencapai 20 persen. Pada tahun 2009, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2009, yang mana terjadi kenaikan gaji PNS di kisaran 14,4 persen sampai dengan 16 persen atau rata-ratanya di kisaran 15 persen. Pemerintahan SBY termasuk yang paling royal memberikan kenaikan gaji kepada ASN. Setiap tahun terjadi kenaikan gaji meskipun besarannya tidak seperti tahun 2008 dan 2009.

Pada tahuh 2010, kenaikan gaji PNS berada di angka 5 persen. Pada tahun 2011 terjadi kenaikan sebanyak 10 persen. Kenaikan terus terjadi pada tahun 2012, pada waktu itu angkanya mencapai 10 persen. Namun demikian, kenaikan gaji PNS pada 2013 mengalami penurunan menjadi 7 persen. Pada 2014, tahun terakhir SBY berkuasa kenaikan gaji PNS hanya di angka 6 persen.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Beda dengan SBY, Zaman Jokowi Gaji PNS Selalu Naik Jelang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya