SOLOPOS.COM - Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).(Istimewa/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindak tegas bagi para emiten yang terancam dihapus pencatatan sahamnya (delisting), namun tidak mampu melakukan pembelian kembali (buyback) saham.

Perlu diketahui, sebelum delisting atau menjadi perusahaan tertutup, pengendali emiten wajib melakukan buyback seluruh saham kepemilikan publik.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Aturan buyback saham ini juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Namun, pada kondisi tertentu, ada kemungkinan emiten tidak bisa melakukan buyback saham karena dinyatakan pailit atau tidak memiliki pengendali perseroan yang jelas.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebelum delisting, baik secara paksa (forced delisting) maupun sukarela (voluntary delisting) Bursa selalu melakukan permintaan penjelasan dengan para pihak termasuk direksi dan komisaris perseroan terkait kelangsungan usaha ke depan.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ternyata pengendali emiten tersebut tidak mampu melakukan buyback, maka dari pihak regulator dapat melanjutkan pelaksanaan kegiatan ini ke otoritas yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melikuidasi aset-aset perusahaan.

“Kemudian diproses oleh Kejaksaan Agung, sampai dengan titik di mana secara eksistensi perusahaan itu akan dilikuidasi aset-aset yang mereka punya, dan semua aset itu akan digunakan untuk pemenuhan kewajibannya,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu (8/5/2024).

Dia pun mengakui bahwa ada beberapa pengendali emiten terancam delisting yang sulit untuk dihubungi, sehingga proses delistingnya membutuhkan waktu lama.

Bahkan, Nyoman mengatakan BEI memiliki database untuk mencatat pihak-pihak seperti direksi maupun komisaris yang terbukti pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasan maupun dari sisi eksekutif mengakibatkan perusahaan itu didepak secara paksa atau forced delisting.

“Kami koordinasi dengan otoritas, termasuk otoritas di perbankan, di industri keuangan yang lainnya, maupun di institusi yang memberikan pengawasan, untuk mencatat pihak-pihak ini dan akan kami banned masuk ke pasar modal kembali,” ujarnya.

Berdasarkan data BEI per 30 April 2024, setidaknya terdapat 41 emiten yang telah disuspensi sahamnya oleh Bursa selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2018. Beberapa di antaranya yaitu PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) yang disuspensi sejak 2018, PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) sejak 2019, PT SMR Utama Tbk. (SMRU) sejak 2020, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang disuspensi sejak 2023.

Saham Publik Nyangkut

Sebelumnya, BEI kembali mengumumkan potensi delisting saham BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Saham emiten konstruksi pelat merah itu sudah setahun digembok oleh Bursa, dan ada 7,1 miliar saham publik yang tertahan atau ‘nyangkut’. Sebagai pengingat, pada perdagangan 8 Mei 2023, BEI melakukan suspensi saham WSKT akibat tidak mampu membayar bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Adapun, BEI dapat mendepak secara paksa atau forced delisting apabila saham WSKT telah disuspensi selama 24 bulan. Artinya, manajemen WSKT hanya memiliki waktu setahun lagi untuk memperbaiki kondisi finansialnya.

Bursa dapat menghapus saham emiten apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perseroan sebagai perusahaan terbuka. Terlebih jika perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya [Persero] Tbk. telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2025,” tulis pengumuman BEI dikutip Kamis (9/5/2024).

Kendati demikian, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, Bursa tidak serta-merta mendepak paksa emiten dari pasar modal. BEI akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali, jika emiten disuspensi sahamnya dalam kurun waktu 6 bulan hingga 24 bulan.

“Nah, pada masing-masing pengumuman itu kami sampaikan potensi delisting. Setiap proses, selalu kami lakukan permintaan penjelasan atau hearing dengan jajaran direksi, komisaris, bahkan founder-nya, mau dibawa ke mana perusahaan ini,” katanya saat ditemui di Gedung BEI pada Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Jika sudah dilakukan berbagai upaya perbaikan, namun tidak ada perubahan kondisi perusahaan, maka Bursa akan melakukan forced delisting.

Berdasarkan data RTI Business per 30 April 2024, ada sebanyak 7,1 miliar saham publik yang nyangkut di WSKT, atau setara 24,64% dari total saham perseroan. Saham WSKT disuspensi selama 12 bulan terakhir di harga Rp202 per saham.

“Tapi perlu diingat, dalam konteks perlindungan investor juga, perusahaan-perusahaan yang di-force delisting punya kewajiban untuk membeli sahamnya kembali [buyback], tidak bisa menghilang begitu saja,” pungkas Nyoman.

Sebagai informasi, saham WSKT juga mendapatkan tato notasi X yang artinya saham tersebut sedang dipantau khusus oleh BEI, serta notasi M yang artinya WSKT sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengacu pengumuman BEI pada 6 Mei 2024, terdapat Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 116 kepada Waskita Karya, terkait permintaan pelunasan utang oleh dua pemohon, yaitu CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Kemudian, WSKT juga mendapatkan Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 117 terkait permintaan pelunasan utang oleh PT Diandra Kharisma Abadi selaku pihak pemohon.

 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Solopos.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya