SOLOPOS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir. (Istimewa/Erick Thohir).

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, siap melaporkan dua dana pensiun (Dapen) milik BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan ini.

“Di bulan ini ada dua yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Namun demikian, Erick tidak menyebutkan Dapen mana yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Erick menyampaikan, pihaknya telah memberikan pemaparan di Kejaksaan Agung dan sudah ada indikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, penyelewengan yang terjadi di Dapen harus segera ditertibkan,

“Sehingga nanti, dana pensiun ini akan benar-benar transisi dalam 3 tahun sehingga ke depan akan sehat,” ucapnya seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa pihaknya berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah IFG, yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.

Diketahui, pada Oktober 2023, Kementerian BUMN bersama BPKP melaporkan empat Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung.

Adapun keempat perusahaan plat merah tersebut adalah Dapen Ingutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Sebelumnya,  sebanyak 12 perusahaan dana pensiun (dapen) disebut berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Meskipun dalam pengawasan khusus, sebanyak 12 perusahaan dapen tersebut masih dapat membayarkan manfaatnya. Jadi manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12/2023) seperti dilansir Antara.

Perusahaan dapen yang masuk kategori pendanaan tingkat tiga tersebut belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang.

Menurut Ogi, sebanyak 7 dari 12 perusahaan dapen yang berada dalam pengawasan khusus merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang juga sedang dalam tahap restrukturisasi.

Perusahaan dapen BUMN tersebut sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana permintaan Menteri BUMN, karena diduga mengalami penyelewengan atau fraud.

“Hasil investigasi dari BPKP kemudian akan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut, dan kami menghormati proses tersebut,” kata Ogi.

OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan dapen BUMN yang sedang dalam tahap restrukturisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya