SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024. Hal ini mendorong harga rokok di pasaran.

Harga rokok terbaru 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulis beleid PMK tersebut.

Mengutip Bisnis.com, Rabu (3/1/2024) Kementerian Keuangan membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp230,4 triliun pada APBN 2024.

Target tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Melihat dari sisi angkanya, Kemenkeu menurunkan target cukai rokok pada 2024 dari target awal APBN 2023 yang senilai Rp232,58 triliun atau lebih rendah Rp2,18 triliun.

Meski demikian, pemerintah melalui Perpres No.75/2023 telah merevisi target awal tersebut menjadi Rp218,7 triliun. Hal tersebut dilakukan karena kinerja penerimaan cukai rokok yang terus turun. Alhasil, bila membandingkan dengan target yang telah direvisi, penerimaan atas cukai rokok setidaknya diharapkan bertambah Rp11,7 triliun pada 2024.

Dengan batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor juga berlaku mulai Senin (1/1/2024). Berikut daftar harga rokok terbaru 2024 seperti dikutip dari idxchannel:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I paling rendah Rp2.260 per batang (tarif cukai Rp1.231) dan Golongan II paling rendah Rp1.380 (tarif cukai Rp746)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I paling rendah Rp1.465 (tarif cukai Rp1.336) dan Golongan II paling rendah Rp1.465 (tarif cukai Rp794).

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I Rp1.375-Rp1.980 (tarif cukai Rp378), Golongan II paling rendah Rp865 (tarif cukai Rp223), dan Golongan III paling rendah Rp725 (tarif cukai Rp122).

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) paling rendah Rp2.260 (tarif cukai Rp1.231)

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) Golongan I paling rendah Rp950 (tarif cukai Rp483) dan Golongan II paling rendah Rp200 (tarif cukai Rp25)

6. Tembakau Iris (TIS) lebih dari Rp180 (tarif cukai Rp25), lebih dari Rp180-Rp275 (tarif cukai Rp10), paling rendah Rp55-Rp180 (tarif cukai 10).

7. Rokok Daun atau Klobot paling rendah Rp290 (tarif cuka Rp30)

8. Cerutu (CRT) lebih dari Rp198.000 (tarif cukai Rp110.000), lebih dari Rp55.000-Rp198.000 (tarif cukai Rp22.000), lebih dari Rp22.000-Rp55.000 (tarif cukai Rp11.000), lebih dari Rp5.500-Rp22.000 (tarif cukai Rp1.320), paling rendah Rp495-Rp5.500 (tarif cukai Rp275).

Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau per gram untuk setiap jenis hasil tembakau buatan yang diimpor 2024:

1. SKM Rp2.260 per batang (tarif cukai Rp1.231)
2. SPM Rp2.380 (tarif cukai Rp1.336)
3. SKT atau SPT Rp1.981 (tarif cukai Rp483)
4. SKTF atau SPTF Rp2.260 (tarif cukai Rp1.231)
5. TIS Rp276 (tarif cukai Rp30)
6. KLB Rp290 (tarif cukai Rp30)
7. KLM Rp950 (tarif cukai Rp483)
8. CRT Rp198.001 (tarif cukai Rp110.000).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya