Bisnis
Minggu, 16 Juli 2023 - 08:08 WIB

Cek! Segini Biaya Pencairan Dana atau Settlement dari QRIS

Annasa Rizki Kamalina  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS yang tertempel di warung di Kota Solo, Jumat (27/1/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO-Merchant QRIS dapat melakukan pencairan dana yang telah masuk melalui metode pembayaran tersebut ke rekening milik pengusaha/pedagang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu berapakah biayanya? Pasalnya, settlement yang merupakan transfer dana ke rekening merchant (pedagang) hanya dapat dilakukan satu kali transfer dalam satu hari.

Pedagang dapat melakukan settlement setiap hari dengan saldo lebih dari Rp25.000. Sebagai informasi, proses settlement atau pencairan dana InterActive QRIS ke rekening merchant dilakukan hanya pada hari dan jam kerja Senin sampai Jumat pukul 09.00-17.00. Untuk hari minggu dan hari libur atau cuti bersama tidak ada proses settlement.

Advertisement

Khusus bagi merchant pengguna rekening BCA, BRI, dan Mandiri, dapat melakukan settlement pada hari Sabtu.   Adapun, dalam penerapannya pedagang akan dikenakan merchant discount rate (MDR) QRIS oleh penyelenggara (PT Telkom) sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia menetapkan adanya biaya admin sebesar Rp2.000 untuk setiap transaksi Rp25.000 hingga Rp49.999, khusus ke Bank BCA, BRI, dan Mandiri.

Sementara untuk pencairan dana QRIS, pedagang akan dikenai biaya admin yang lebih besar, yaitu Rp3.000/settlement, jika transaksi di atas Rp50.000. Selain bank BCA, Mandiri, dan BRI, akan dikenakan biaya tambahan SKN Rp2.900 /settlement.   Jadi, selain ketiga bank tersebut, total settlement biaya admin sebesar Rp3.000 ditambah SKN Rp2.900 menjadi Rp5.900.

Advertisement

Dikutip dari Bisnis.com pada Minggu (16/7/2023), biaya ini untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. MDR usaha mikro tercatat termasuk yang paling rendah, sebesar 0,3 persen, dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan dengan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Sementara MDR yang ditetapkan untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar adalah sebesar 0,7 persen (pembayaran reguler). Untuk merchant kategori khusus, BI menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen, di antaranya untuk merchant berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO). Terdapat juga golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi government to people seperti bansos, dan transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Berikut ini contoh perhitungan biaya pencairan dana atau settlement. Sebagai contoh, A akan melakukan transaksi Rp100.000 untuk pembayaran reguler ke rekening BCA miliknya. Jadi, Rp100.000 x 0,7 persen = Rp99.300 yang kemudian dikurangi dengan biaya admin sebesar Rp3.000. Dengan demikian settlement yang masuk di Bank BCA milik A dengan nominal Rp96.300.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Segini Biaya Pencairan Dana atau Settlement dari QRIS

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif