SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko, memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Selasa (12/9/2023).(Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SRAGEN — Kantor  Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Selasa (12/9/2023).

Kegiatan tersebut secara umum digelar sebagai upaya untuk melindungi masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Heycal Syams Kharadine, saat ditemui Solopos.com di Kantor Kecamatan Sambungmacan mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program Direktorat Jenderal Imigrasi dan merupakan arahan pemerintah untuk melindungi warga Indonesia dari TPPO.

“Selaku penerbit dokumen perjalanan, kami juga punya kewajiban untuk memproteksi warga negara kita, salah satunya dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi,” jelas dia.

Terkait program Desa Binaan Imigrasi tersebut, Kantor Imigrasi Surakarta telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Direncanakan Desa Binaan Imigrasi tersebut akan dicanangkan di Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan.

Nantinya di dalam Desa Binaan Imigrasi tersebut akan ada beragam program untuk mengedukasi masyarakat. Salah satunya untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri secara legal serta dapat menghindarkan diri menjadi korban TPPO.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko, menjelaskan alasan dipilihnya Desa Cemeng sebagai Desa Binaan Imigrasi.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan Pemerintah Kabupaten Sragen dalam hal ini kami bertemu langsung dengan Ibu Bupati, ditentukan bahwa desa yang menjadi Desa Binaan Imigrasi adalah Desa Cemeng di Kecamatan Sambungmacan. Dasar pertimbangan di antaranya adalah di desa tersebut merupakan wilayah dengan jumlah pekerja migran yang terbanyak di Kabupaten Sragen,” jelas dia.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan TPPO merupakan kejahatan yang mencederai harkat, derajat dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sosialisasi yang digelar dengan tema “Peran Keimigrasian dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Desa Binaan Imigrasi” tersebut dilaksanakan untuk melakukan penyebaran infomasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kegiatan dilakukan melalui berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, unsur pemerintahan wilayah kecamatan, perangkat desa, dan pihak terkait lainnya. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan dapat secara bersama-sama mencegah TPPO.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat akan lebih memahami terhadap bahaya TPPO. Serta mengetahui cara pencegahannya. Setelah sosialisasi, nantinya juga akan dilakukan pendampingan secara berkelanjutan terhadap masyarakat melalui narahubung yang ditunjuk agar dapat memperoleh akses yang mudah terhadap informasi tetang TPPO.

Ada tiga narasumber yang dihadirkan pada acara itu, yakni  Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Agus Winarno; perwakilan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Danang Adil Luhur, dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa tengah yang di wakili Analis Keimigrasian Ahli Madya, Jumiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya