SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudahnya mengakses pinjaman online. (freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan platform fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin salah satu ciri-cirinya memiliki akses terbatas ke gawai pengguna, yaitu hanya boleh mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna,” demikian yang dikutip dari SEOJK 19/2023, Selasa (14/11/2023).

Selain itu, platform fintech P2P lending tidak diperkenankan untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lainnya. Namun dikecualikan apabila terdapat persetujuan tertulis dari pengguna, dan/atau terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menyampaikan dalam hal pengguna memberikan persetujuan tertulis, maka penyelenggara pinjol dapat memberikan data dan/atau informasi pribadi pengguna dan memastikan pihak lain dimaksud tidak memberikan dan/atau menggunakan data dan/atau informasi pribadi pengguna untuk tujuan selain yang disepakati antara penyelenggara dengan pihak lainnya.

Penyelenggara memastikan bahwa pengguna mengetahui tujuan penggunaan data dan informasi serta risiko yang melekat atas persetujuan tertulis atau terekam yang diberikan oleh pengguna.

“Data dan informasi harus diamankan melalui metode yang dapat memastikan proses pembacaan data dan informasi dilakukan oleh pihak yang terotorisasi,” jelas dokumen itu.

Lebih lanjut, data dan informasi pengguna yang diperoleh dan dimanfaatkan oleh penyelenggara harus memenuhi kriteria di antaranya penyampaian batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna.

Kriteria lainnya, yakni penyampaian setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, jika ada. Kemudian, media dan metode yang digunakan dalam memperoleh serta pemanfaatan data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, dan keutuhannya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ingat! Pinjol Legal OJK Hanya Boleh Akses 3 Fitur HP Pengguna, Apa Saja? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya