Solopos.com, JAKARTA–Fenomena joki pinjaman online (pinjol) makin banyak bermunculan seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan jasa pinjol. Padahal, adanya joki melanggar aturan karena seharusnya pengajuan pinjaman dilakukan langsung oleh nasabah.
Joki pinjol merupakan orang atau kelompok yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman di platform pinjol untuk mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman sebelumnya.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.