SOLOPOS.COM - Para Pemimpin Cabang Bank Jateng dan Kepala Kejari se-Jateng melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Hotel Alila Solo, Selasa (6/2023).(Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) atau Bank Jateng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali memperpanjang perjanjian kerja sama, Selasa (6/6/2023). Melalui kerja sama itu diharapkan setiap persoalan hukum dapat terselesaikan dengan baik, termasuk salah satunya mengenai kredit macet.

Bertempat di Hotel Alila Solo, Bank Jateng yang diwakili langsung oleh Direktur Utama, Supriyatno, dan Kejati Jateng yang diwakili langsung oleh Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan, melakukan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama untuk kerja sama tersebut. Kerja sama antara Bank Jateng dan Kejati Jateng mencakup bidang Hukum dan Tata Usaha Negara.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Selain antara Dirut Bank Jateng dan Kepala Kejati Jateng, penandatanganan juga dilakukan oleh semua Pemimpin Cabang Bank Jateng konvensional maupun syariah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jateng. Menurut Supriyatno, kegiatan tersebut merupakan review dan perpanjangan dari perjanjian kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama.

Pada kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Kejati Jateng dan Kejari se-Jateng karena telah banyak membantu Bank Jateng dalam penanganan setiap permasalahan yang ada. Salah satunya adalah bidang perdata dan tata usaha negara yang telah berhasil memberikan recovery asset kepada Bank Jateng dalam kurun waktu dua tahun dengan nilai sekitar Rp17 miliar.

Dia menyebutkan, sebagai BPD yang lahir, tumbuh dan berkembang di Jateng, Bank Jateng memiliki komitmen yang tinggi untuk turut serta mengembangkan perekonomian dan kegiatan pembangunan di Jateng.

“Salah satu visi Bank Jateng adalah menunjang pembangunan daerah. Dengan demikian, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Bank Jateng adalah sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jateng, melalui kegiatan perbankan, khususnya melalui penghimpunan dana dan penyaluran kredit,” kata dia dalam sambutannya.

Untuk kegiatan penyaluran kredit saat ini Bank Jateng lebih banyak fokus pada sektor usaha produktif. Tujuannya adalah untuk memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi perekonomian daerah.

Hanya menurutnya, dalam perkembangannya masih terdapat debitur macet yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Secara internal Bank Jateng telah membentuk fungsi restrukturisasi dan penyelesaian kredit untuk menangani kredit bermasalah tersebut.

Dari upaya itu, beberapa persoalan yang ada di antaranya telah dapat diselesaikan. Namun menurutnya, masih banyak di antara debitur macet lainnya yang kurang kooperatif guna memenuhi kewajiban pelunasan kreditnya.

“Hal ini tentu dapat menjadi permasalahan-permasalahan yang berujung ke ranah hukum. Apabila kredit macet semakin membesar, maka dapat mengganggu kemampuan bank untuk melakukan penyaluran kredit, sehingga kegiatan pembangunan daerah akan menjadi terbatas,” jelas dia.

Lebih Kompleks

Dalam rangka menjamin keberlangsungan pembangunan tersebut, maka kerja sama antara Bank Jateng dan Kejati Jateng di bidang hukum dan tata usaha negara dilakukan.

Kerja sama tersebut terjalin dalam bentuk kesepakatan yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Tujuannya adalah agar terselesaikannya permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara, baik yang ada di dalam dan di luar pengadilan.

“Kerja sama ini juga dilakukan secara serentak antara Kejari dengan Kantor Cabang Bank Jateng se-Jateng,” lanjut dia.
Lebih lanjut Supriyatno mengatakan kerja sama itu merupakan bukti komitmen Bank Jateng dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Disebutkan, pada 2022, total aset Bank Jateng telah mengalami peningkatan hingga mencapai Rp80,13 triliun. Dengan terus meningkatnya total aset yang dimiliki hingga saat ini, maka kegiatan usaha Bank Jateng akan memasuki transaksi–transaksi perbankan yang lebih kompleks.

“Dengan transaksi yang lebih kompleks tersebut tentunya kompleksitas dari segi hukum juga akan terus bertambah,” kata dia.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kejati Jateng mengatakan salah satu tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk memitigasi risiko hukum khususnya dari Bank Jateng yang dialami di kemudian hari. “Serta untuk efektivitas terkait penanganan atau penyelesaian perkara-perkara yang sedang dialami oleh Bank Jateng,” kata dia.

Perjanjian kerja sama tersebut akan menjadi payung hukum jika ke depan terdapat permasalahan-permasalahan hukum yang akan diselesaikan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya