SOLOPOS.COM - Ilustrasi fintech. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) dapat tambahan waktu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.

“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (13/1/2024) seperti dilansir Antaranews.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Hingga saat ini, secara umum Akulaku telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi. Atas pertimbangan tersebut, kata Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.

Adapun per 5 Oktober 2023 lalu, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL.

OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Di samping itu, OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp467,39 triliun, lebih rendah dibandingkan pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen.

Ciri Pinjol Legal

Sebelumnya, OJK menyebutkan jumlah pinjaman online (pinjol) akan turun menjadi 99. Jumlah pinjol legal berizin OJK ini turun seiring langkah 2 perusahaan mengembalikan izin.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (8/12/2023) menyebutkan saat ini jumlah pinjol legal per 30 November mencapai 101 perusahaan.

“Yang sedang mengembalikan izin sebanyak 2 perusahaan termasuk Jembatan Emas atau PT Dana Akur abadi,” jelas Agusman seperti dilansir Bisnis.com.

Harus diingat pinjaman online muncul karena perkembangan teknologi, membuatnya mudah diakses tanpa perlu ke bank. Prosesnya sederhana, hanya dengan melampirkan foto KTP dan selfie memegang KTP. Untuk itu penting melakukan transaksi di pinjole legal.

Agar tidak tertipu, berikut ciri-ciri pinjol legal:

  • Pastikan pinjol tersebut legal menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Pinjol resmi tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS atau panggilan telepon pribadi.
  • Suku bunga dan denda yang wajar, biasanya di bawah 1 hingga 4% per hari.
  • Biaya peminjaman tidak terlalu tinggi.
  • Jangka waktu pelunasan sesuai kesepakatan awal Tidak meminta akses ke kontak pribadi, data ponsel, foto, atau video untuk tekanan.
  • Pinjol legal tidak akan melakukan penagihan yang tidak etis.
  • Identitas dan lokasi aplikasi pinjol legal jelas untuk diketahui peminjam.

Selain itu, pinjol legal memiliki alamat yang mudah diakses. Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali menyewa gedung terpencil untuk menghindari pihak berwajib jika terjadi tindak kejahatan seperti penipuan.

Oleh karena itu, ketahui dan perhatikan ciri-ciri ini agar pengalaman pinjaman online Anda aman dan terpercaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya