Bisnis
Selasa, 19 Desember 2023 - 17:30 WIB

Ada Maskapai Langgar Batas Atas Harga Tiket Pesawat, Ini Langkah Kemenhub

Newswire  /  Lorenzo Anugrah Mahardhika  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bepergian naik pesawat. (Freepik.com).

Solopos.com, JAKARTA–Sejumlah maskapai penerbangan diketahui melanggar ketentuan menjual tiket pesawat dengan harga di atas ambang batas alias melanggar tarif batas atas (TBA) pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Hal itu menyebabkan harga tiket pesawat naik gila-gilaan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan maskapai dengan menaikkan harga tiket pesawat melewati batas atasnya. Pelanggaran tersebut, lanjutnya, khususnya terjadi saat sebuah rute hanya dioperasikan oleh satu maskapai.

Advertisement

Adita menguraikan  pelanggaran ini ditemukan sebelum dimulainya masa angkutan Nataru tahun ini. Meski demikian, Adita tidak menyebut secara terperinci kapan pelanggaran tersebut terjadi atau maskapai yang melanggar regulasi TBA.

“Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa maskapai yang melanggar [TBA], sekitar 2 sampai 3 maskapai. Sebelum Nataru pun ini sudah ada, khususnya di wilayah Indonesia Timur,” katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023), seperti dilansir bisnis.com.

Advertisement

“Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa maskapai yang melanggar [TBA], sekitar 2 sampai 3 maskapai. Sebelum Nataru pun ini sudah ada, khususnya di wilayah Indonesia Timur,” katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023), seperti dilansir bisnis.com.

Adita menguraikan kecenderungan maskapai akan menaikkan harga tiket mendekati batas atasnya ketika periode high season seperti libur Nataru.

“Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas. Nah, selama ini tidak melebihi sih kami tentu tidak ada masalah dengan itu yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” jelasnya dilansir Antara.

Advertisement

“Selain itu juga ada sanksi yang bisa kita berikan jika melanggar. Itu sesuai ketentuan dari yang ringan berupa teguran sampai nanti terus berjenjang,” kata Adita Irawati.

Lebih lanjut, Adita menuturkan Kemenhub terus meningkatkan komunikasinya dengan seluruh maskapai untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi pada masa libur Nataru. Upaya itu ditempuh agar maskapai tidak mematok harga melebihi TBA atau lebih rendah dari Tarif Batas Bawah (TBB).

Mengutip Antara, survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub mencatat sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Nataru. Berdasarkan hasil survei kepada 40.000 responden, sebanyak 11 persen di antaranya memilih menggunakan pesawat sebagai moda transportasi pada libur Nataru.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menyarankan sejumlah opsi untuk menyiasati harga tiket pesawat yang semakin mahal jelang libur Natal dan tahun baru.

Menurutnya, masyarakat masih bisa berlibur ke destinasi wisata terdekat yang dapat dijangkau dengan kendaraan selain pesawat. “Beberapa destinasi wisata masih bisa dijangkau melalui [jalur] darat,” ujar Sandiaga.

Dia menyebut, sejumlah kendaraan jalur darat bisa menjadi alternatif untuk masyarakat bepergian untuk berlibur. Adapun harga tiket kereta, kata Sandiaga, juga sama mahalnya dengan tiket pesawat maka kendaraan pribadi bisa menjadi opsi lainnya untuk pergi ke tempat wisata.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Harga Tiket Pesawat Naik Gila-gilaan! Ada Maskapai Langgar TBA.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif