Bisnis
Jumat, 5 April 2024 - 11:04 WIB

25 BPR dan BPRS Ajukan Konsolidasi untuk Perkuat Pengembangan

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPR Merger. (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA–Sebanyak 25 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) hingga Maret 2024 telah mengajukan penggabungan atau konsolidasi untuk memperkuat pengembangan BPR/BPRS.

“Sampai dengan Maret 2024 telah terdapat delapan pengajuan penggabungan yang terdiri atas 25 BPR/BPRS secara sukarela,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Advertisement

OJK, seperti dilansir Antara, menargetkan jumlah BPR/BPRS dapat menurun menjadi sekitar 1.000 BPR/BPRS dari sekitar 1.600 BPR/BPRS.

Konsolidasi BPR/BPRS di Tanah Air berdampak pada efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.

Kemudian, ketentuan yang mengatur terkait konsolidasi akan terbit pada triwulan II-2024. Dengan ketentuan itu, diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.

Advertisement

Sampai dengan Maret 2024 OJK telah mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR dan selanjutnya jumlah BPR/BPRS yang akan dicabut izin usaha tergantung pada proses penyehatan dan penyelesaian BPR/BPRS yang saat ini berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sepanjang tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Saat ini OJK terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.

Advertisement

Adapun, peta jalan (roadmap) pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang secara komprehensif termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga sumber daya manusia (SDM).

Peta jalan pengembangan BPR/BPRS meliputi penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPR/BPRS terhadap daerah/wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan yang saat ini sedang dalam penyempurnaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif