SOLOPOS.COM - Logo Halal. (Kemenag.go.id)

Solopos.com, JAKARTA–Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tahun 2024 ini akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 industri kecil.

Fasilitas sertifikasi halal diberikan agar industri kecil dapat meningkatkan daya saingnya di pasar domestik maupun internasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Putu menyampaikan dalam tiga tahun terakhir, PPIH Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 industri kecil baik dengan skema reguler maupun self-declare,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Dia menyebut pada tahun ini pihaknya akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada pelaku industri kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas.

Lebih lanjut, Putu berharap melalui pelatihan penyelia halal nantinya, para pelaku industri kecil dapat menjadi SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri.

“Sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut,” jelas Putu yang dilansir Antara.

Putu mengatakan pada akhir 2023, rilis State of The Global Islamic Report menunjukkan kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan di pasar domestik, umat Muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar US$184 miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96 persen pada tahun 2025, atau sebesar US$281,6 miliar.

“Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34 persen dari total pengeluaran halal global,” ucap Putu.

Dia menambahkan sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah Tanah Air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Untuk itu, ungkapnyam Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil.

Pendataan Industri Halal Nasional

Sebelumnya pada Jumat (2/2/2024), Kemenperin telah menggelar Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal di Bali. Rapat bertujuan untuk mengoordinasikan program kerja terkait pemberdayaan industri halal yang dihadiri perwakilan dinas perindustrian tingkat provinsi dari seluruh Indonesia.

Pada rapat kerja tersebut, juga dikoordinasikan pendataan dan verifikasi IK yang berpotensi dan siap untuk mengajukan sertifikat halal melalui saliha.kemenperin.go.id.

“Situs ini merupakan laman Kementerian Perindustrian yang dikhususkan bagi pendataan industri halal nasional, termasuk untuk pengajuan fasilitasi sertifikasi halal,” jelas Putu.

Putu menambahkan selain koordinasi program industri halal dengan dinas perindustrian provinsi, agenda rapat kerja tersebut juga melaksanakan kolaborasi dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) di lingkungan Kemenperin.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik menyampaikan sebagai salah satu pilar penting dalam siklus sertifikasi halal, LPH perlu terus didukung kiprahnya dalam mencapai target kewajiban sertifikasi halal bagi produk industri.

Menurutnya, Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Perindustrian, jangan sampai ketika memasuki masa kewajiban halal makanan minuman di tanggal 17 Oktober 2024, masih ada pelaku industri nasional yang tidak bisa bergerak karena belum bersertifikat halal. Maka itu, dukungan LPH pun menjadi penting untuk bergerak cepat dalam mengejar sertifikasi halal bagi produk industri nasional,” kata Ari.

Ia menambahkan selama pelaksanaan rapat kerja, berbagai stakeholder yang hadir telah menyampaikan masukan dan komitmen bersama untuk mendorong penguatan industri halal nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya