Bisnis
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:24 WIB

Youtube Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, OJK Diingatkan soal Risiko

Redaksi Solopos  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Streaming Youtube (techadvisorcouk)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperhatikan manajemen risiko dalam membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, PP 24/2022 mengatur konten Youtube ataupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan lainnya dapat menjadi jaminan bank ataupun nonbank.

Advertisement

“Saya menganjurkan memang para pemangku kepentingan membicarakan ini secara lebih serius dengan melihat dari aspek manajemen risikonya,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin kepada media, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut, apalagi dinilainya jangan sampai penerapan nanti memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement

Menurutnya, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut, apalagi dinilainya jangan sampai penerapan nanti memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Masalah kekayaan intelektual dijadikan jaminan ini memang sedang dalam pembahasan,” ujarnya.

Baca Juga: Termasuk Akselerasi Digitalisasi Pembayaran, ISEI Tetapkan 5 Strategi Pokok

Advertisement

Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu pun mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan PP Nomor 24/2022 itu masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata Dian dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK, dikutip Senin (25/7/2022).

Advertisement

Baca Juga: QRIS untuk Pengelolaan Keuangan Masjid: antara Ragu dan Tuntutan Zaman

Dian menilai kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

Adapun, lanjutnya, agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan juga bersifat opsional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Youtube Bisa jadi Jaminan Kredit Bank, Wapres Ma’ruf Ingatkan soal Risiko

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif