Bisnis
Senin, 11 Oktober 2021 - 17:30 WIB

Yes! 40 Rumah Produksi akan Dapat Bantuan Promosi Film, Segini Nilainya

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi film (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 40 rumah produksi akan memperoleh bantuan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp60 miliar. Masing-masing rumah produksi akan menerima dana Rp1,5 miliar untuk melakukan promosi.

“Pelaksanaan promosi akan dilakukan dengan jangka waktu Oktober hingga 10 Desember 2021, dimulai sejak tanggal penetapan penerimaan bantuan,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (11/10/2021), seperti dikutip dari liputan6.com.

Advertisement

Sebelumnya, Kemenparekraf telah membuka pendaftaran bagi rumah produksi sejak 1 Oktober untuk mengikuti seleksi penerimaan dana stimulus. Proses pendaftaran telah ditutup pada 10 Oktober 2021 melalui situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Selama Pandemi 841 Pekerja Migran Indonesia Meninggal

Selain bantuan promosi film, pemerintah juga menggagas pemberian stimulus untuk sineas dengan skema pendanaan produksi dan pembelian lisensi. Dalam skema produksi ini, pemerintah bakal mengucurkan dana sebesar Rp15 miliar bagi 60 rumah produksi film dokumenter dan film pendek.

Advertisement

Kemudian, dana sebesar Rp750 juta akan diberikan kepada 30 rumah produksi film dokumenter dan sisanya untuk 30 rumah produksi film pendek. Nilai bantuan untuk masing-masing rumah produksi sebanyak Rp250 juta.

Lebih lanjut Sandiaga mengatakan pendaftaran bantuan skema produksi film pendek dan dokumenter berlangsung mulai dari 8 hingga 15 Oktober 2021. “Penerima (bantuan) melakukan produksi film terpilih dan wajib selesai hingga tahap final pada 10 Desember 2021,” jelasnya.

Baca juga: Jos, Dirut Pertamina Masuk Daftar Wanita Paling Berpengaruh di Dunia

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif