Bisnis
Kamis, 10 Juni 2021 - 12:13 WIB

Yang Kaya Diampuni, Sembako Dipajaki

PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga.

Tegar Arief   Aprianus Doni Tolok   Bisnis     Adib Muttaqin Asfar   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Petani mengangkut karung berisi gabah hasil panen di Desa Kertawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021). Beras menjadi salah satu bahan pokok yang akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam RUU Ketentuan Umum Pajak (RUU KUP). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak yang kena tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sejumlah pihak mengecam rencana ini dan menilainya sebagai praktik diskriminasi.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif