SOLOPOS.COM - Petugas KPP Madya Surakarta menyita kendaraan milik WP asal Sukoharjo yang menunggak pajak.

Solopos.com, SOLO–Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di Sukoharjo, Rabu (20/4/2022).

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyebutkan tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 Miliar. Sedangkan aset yang disita berupa tiga unit kendaraan bermotor roda empat di Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” ujar Guntur.

Baca Juga: Kerja Sama Internasional Kian Erat, Warga Kian Sulit Menghindari Pajak

Disebutkan, sesuai dengan Pasal 12 UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera. Jadi penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection diantara tindakan-tindakan tersebut.

penyitaan aset
petugas KPP Madya Surakarta menyita aset WP asal Sukoharjo yang menunggak pajak.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” papar dia.

Guntur berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya