Bisnis
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:22 WIB

Wow, Transaksi Aset Kripto 2021 Capai Rp859,4 Triliun

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA–Melihat tren, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memprediksi jumlah pedagang aset kripto akan terus bertambah.

Baca Juga: Investor Melejit, Regulasi Perdagangan Aset Kripto di RI Masih Abu-Abu

Advertisement

“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan,” kata Jerry di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Jerry menambahkan perkembangan yang luar biasa itu perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar.

Advertisement

Jerry menambahkan perkembangan yang luar biasa itu perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar.

Baca Juga: Kampanyekan Kripto Wirda, Yusuf Mansur: Naiknya Bisa Ribuan Kali Lipat

Perkembangan perdagangan aset kripto dinilai makin menarik dari tahun ke tahun. Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022, tercatat Rp83,8 triliun.

Advertisement

Wamendag menyatakan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto.

Baca Juga: Ketua OJK: Kerugian Akibat Kripto & Robot Trading Capai Rp117,5 Triliun

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.ans

Advertisement

Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

Jerry menyatakan kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Baca Juga: Dapat Donasi dari Kripto Bitcoin Cs, Ukraina Beli Perlengkapan Militer

Advertisement

“Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” jelas Jerry.

Wamendag menjelaskan Kementerian Perdagangan menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif