SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi melakukan operasi sibernya pada Juli lalu.

Dalam operasi siber tersebut mereka menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal tersebut antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram. Hal itu disampaikan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melalui rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Terhitung sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya pada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Rakor Satgas Waspada Investasi

Dalam rapat koordinasi, Selasa (1/8/2023), Satgas membahas kembali penanganan kasus aplikasi Jombingo yang antara lain memutuskan beberapa hal.

Pertama, Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.

Kedua, Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Ketiga, Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan entitas tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

Waspada Pinjaman Online Ilegal

Satgas juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal dengan mengetahui beberapa ciri. Ciri pertama yakni tidak memiliki dokumen izin dari OJK.

Ciri kedua, proses pinjaman sangat mudah dan cepat. Ketiga, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage,
gallery, dan history call.

Keempat, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya. Kelima, penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.

Ciri keenam yakni identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, selanjutnya penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya