SOLOPOS.COM - Mengenali ciri-ciri Petugas PLN yang resmi merupakan kunci agar masyarakat tidak tertipu dan menimbulkan kerugian.(Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Momentum hari raya dan hari besar seperti Iduladha, rawan terjadi pungutan liar (pungli) atau penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

PT PLN (Persero) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelayanan kelistrikan masyarakat, tak jarang menjadi sasaran oknum tersebut. Mengenali ciri-ciri Petugas PLN yang resmi merupakan kunci agar masyarakat tidak tertipu dan menimbulkan kerugian.

Promosi Telkom Dukung Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi memberikan tips dan trik bagaimana mengenali penipu yang berkedok petugas PLN tersebut.

“Masyarakat perlu tahu apa saja ciri-ciri petugas yang resmi, paling tidak ada tiga cirinya,” ujar Soffin dalam keterangan tertulis.

Adapun ciri-ciri petugas PLN resmi adalah sebagai berikut:

1. Petugas memiliki tanda pengenal resmi dari PLN/ perusahaan yang bekerjasama dengan PLN,

2. Saat berdinas Petugas diwajibkan memakai seragam dinas,

3. Memiliki surat tugas asli yang diberikan oleh PT PLN (Persero).

Soffin menambahkan jika petugas tidak memiliki salah satu atau beberapa ciri tersebut di atas dapat diduga petugas yang mendatangi rumah pelanggan merupakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut ia mengimbau pelanggan untuk melaksanakan transaksi tagihan listrik seperti pembayaran rekening listrik dan pembelian token prabayar maupun non tagihan listrik seperti penyambungan baru, perubahan daya dan penyambungan sementara melalui PLN Mobile atau Payment Point Online Bank (PPOB) resmi dan tidak menerima pembayaran tunai di tempat.

“Jika menemukan kejadian seperti demikian pelanggan dapat mengkonfirmasi kepada PT PLN (Persero) melalui kanal layanan aduan yang tersedia seperti telepon contact center PLN 123 atau PLN Mobile,” jelas Soffin.

Selain pungutan liar/ pungli, modus penipuan yang sering terjadi adalah penjualan box/ kotak pelindung kWh meter dan alat penghemat listrik. Soffin menekankan PLN tidak pernah menjual alat-alat demikian.

KWh meter dan instrumen kelengkapannya sebelum instalasi rumah pelanggan merupakan milik PLN dan pemeliharaannya pun menjadi tanggung jawab PLN.

“KWh meter dan alat kelengkapannya merupakan milik PLN, jika terjadi kerusakan akan langsung diganti oleh PLN gratis tanpa biaya. PLN tidak pernah menjual atau mewajibkan pelanggan membeli alat seperti box/ kotak pelindung kWh meter apalagi alat penghemat listrik. Jika mengatasnamakan PLN, sudah bisa dipastikan itu penipuan,” tegas Soffin.

Jika menemui kejadian tersebut, pelanggan dapat mengajukan konfirmasi atau pertanyaan ke opsi 3 kanal akun berikut:

1. Telepon ke Contact Center (CC) PLN 123, dengan menekan tombol 123 pada telepon rumah atau (kode area)-123 pada telepon genggam;

2. Menu live chat via aplikasi PLN Mobile (dapat diakses melalui menu “bantuan dan layanan”);

3. Direct Message (DM) ke kanal media sosial pelayanan PLN yaitu Twitter/X: @pln_123, Facebook: PLN 123 dan Instagram: pln123_official.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya