Bisnis
Jumat, 12 Januari 2024 - 17:48 WIB

Waspada! OJK Sebut 19 Pinjol Ini Punya Kredit Macet di Atas 5%

Rika Anggraeni  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol. (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 19 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memiliki tingkat wanprestasi (TWP) atau kredit macet di atas 5% pada November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan OJK telah meminta kepada 19 penyelenggara pinjol untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5%.

Advertisement

“Saat ini masih proses monitoring,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Agusman menyampaikan jumlah penyelenggara pinjol dengan kredit macet di atas 5% berkurang dibandingkan dengan posisi Oktober 2023 yang mencapai 20 penyelenggara.

Advertisement

Agusman menyampaikan jumlah penyelenggara pinjol dengan kredit macet di atas 5% berkurang dibandingkan dengan posisi Oktober 2023 yang mencapai 20 penyelenggara.

Dia menjelaskan perubahan jumlah TWP90 dalam fintech P2P lending selalu dinamis. Pada masa pandemi Covid-19, misalnya, OJK mencatat angka TWP90 industri tercatat memiliki posisi tertinggi mencapai 8,88% pada Agustus 2020.

Namun pasca membaiknya kondisi perekonomian, angka TWP90 terus mengalami perbaikan dan terus terjaga hingga saat ini di bawah 5%.

Advertisement

“Kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman dan kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Kemudian, Agusman mengatakan faktor lain perubahan TWP90 pinjol adalah banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.

Di samping itu, OJK juga meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman. Hal ini dilakukan agar para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending.

Advertisement

“OJK dalam rangka pembinaan dan pengawasan terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90 setiap penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK,” ungkapnya.

Sementara itu, pada penyelenggara yang punya TWP90 di atas 5%, OJK memberikan tindakan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.

“OJK memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” terangnya.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK Wanti-Wanti 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5%

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif