SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan siber. (Istimewa).

Solopos.com, MAKASSAR–Masyarakat diminta mewaspadai kejahatan digital dengan modus impersonation. Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang diprakarsai Otoritas Jasa Keuangan juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal di kanal media sosial.

“Pada awal 2024, Satgas Pasti menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin [legal], terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs, maupun sosial media milik entitas berizin tersebut, dengan tujuan menipu masyarakat atau impersonation,” kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis (18/4/2024).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Menurutnya, Satgas Pasti mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti, dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Oleh sebab itu, urainya, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai, penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation, di kanal media sosial Telegram. “Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat,” katanya dilansir Antara.

Dukungan tersebut, lanjut Hudiyanto, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan, dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia menekankan agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis (2L).

“Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut, sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi,” katanya.

Sedangkan logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan itu logis atau tidak. Sebelumnya, Satgas Pasti mencatat sejak 2017 hingga 31 Maret 2024 Satgas Pasti sudah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.

Sejumlah 9.062 entitas keuangan ilegal itu terdiri atas 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya