SOLOPOS.COM - Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, belum lama ini. (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Emiten pelat merah PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) disebut kembali gagal membayar bunga obligasi ke 12 dan pokok obligasi yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan opsi penyelamatan adalah PKPU atau restrukturisasi total. Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan saat ini solusi yang sedang digodok dengan Menteri Keuangan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau restrukturisasi total.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa, kita kemarin salah satunya opsi adalah PKPU dan restrukturisasi total, itu yang kita dorong,” katanya kepada wartawan, Senin (7/8/2023) seperti dilansir Bisnis.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia WSKT mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok obligasi Berkelanjutan Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp135 miliar.

“Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 (dua belas) dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,” kata manajemen dikutip Bisnis, Senin (7/8/2023).

Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.

Sebagai informasi, Utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.

PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya menjadi idD dari idCCC pada pertengahan Juni 2023. Hal itu dikarenakan perseroan tidak mampu melunasi pokok dan kupon obligasi yang jatuh tempo pada Juni 2023.

Pefindo menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sementara itu, Waskita telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada 2 Agustus 2023 lalu, sidang PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.

“Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon dan Termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim,” tulis pihak WSKT dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (4/8/2023).

Adapun majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.

Kembalikan PMN Rp3 Triliun

Sebelumya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) resmi batal menerima suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah senilai Rp3 triliun.

Hal ini menambah pelik ujian keuangan bagi emiten BUMN Karya itu. Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.

Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid Suyadi, mengatakan pembatalan PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun didasarkan pada persetujuan Komite Privatisasi lewat surat Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

“Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi telah menyetujui dan memutuskan mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun dari Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara,” kata Mursyid dalam keterbukaan informasi, Senin (7/8/2023).

Proses Rights Issue/Privatisasi perseroan pun tidak dilanjutan. Meski pembatalan itu berdampak pada rencana kerja perseroan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menyelesaikan berbagai proyek yang masih dikerjakan dengan mencari sumber pendanaan alternatif lainnya.

Adapun, penarikan kembali PMN tersebut berdampak pada Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP). Waskita juga berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek.

Sejatinya, rencana penambahan modal kepada Waskita telah bergulir sejak tahun lalu. Kala itu, Waskita diharapkan mendapat akan mendapat dana segar hingga total Rp3,98 triliun melaui skema PMN dan rights issue.

Dengan perincian, penyertaan modal negara Rp3 triliun, sedangkan sisanya Rp0,98 triliun porsi dari dana publik. Namun, hingga pertengahan 2023 pemerintah tak kunjung juga mengucurkan PMN tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan penundaan pemberian PMN kepada Waskita tertunda karena adanya proses restrukturisasi.

“Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi, sebagaimana kita ketahui Waskita perusahaan terbuka jadi kita melihat program dari restrukturisasinya,” ujar Rionald dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5/2023).

PMN tersebut Rencananya akan digunakan oleh Waskita untuk membiayai pengerjaan proyek Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Kapal Betung dan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Namun, hingga dibatalkannya penyertaan modal tersebut pada 2 Agustus 2023 kemarin, belum jelas betul bagaimana nasib kelanjutan proyek jalan strategis tersebut.

Kabar terakhir menyebutkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengalihkan penyelesaian dua proyek jalan tol tersebut kepada PT Hutama Karya (Persero). Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri BUMN, Kartiko Wirjoatmodjo.



Dia menyatakan bahwa pemerintah akan menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) Rp12,5 triliun ke Hutama Karya untuk menyelesaikan dua proyek jalan tol Waskita yaitu Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung).

Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko ini menjelaskan, pengalihan pembangunan proyek tol ke Hutama Karya dilakukan karena kondisi Waskita saat ini tengah dalam proses restrukturisasi.

“Jadi saat ini Waskita sedang stand still dan renegosiasi dengan kreditur. Kami mengajukan PMN untuk menyelesaikan beberapa ruas tol [Waskita] melalui HK. Ada ruas Tol Bocimi dan Kapal Betung,” ujar Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya