Bisnis
Kamis, 12 Mei 2022 - 17:55 WIB

Warganet Cari Jodoh Via Twitter, Ditjen Pajak Ikut Nimbrung, Kok Bisa?

Wibi Pangestu Pratama  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ciutan mencari jodoh di Twitter yang membuat Ditjen Pajak ikut nimbrung.

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ikut perbincangan warganet di media sosial terkait aset atau kekayaan.

Kali ini Ditjen Pajak merespons unduhan warganet yang sedang mencari jodoh di Twitter.

Advertisement

Erlangga Greschinov, salah seorang warganet mengunggah cuitan bahwa dirinya sedang mencari jodoh melalui Twitter. Unggahan itu telah dicuit ulang (retweet) sebanyak 5.800 kali dan disukai (like) 31.800 orang pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Ciutan mencari jodoh di Twitter yang membuat Ditjen Pajak ikut nimbrung.

Cuitan itu ternyata mengundang perhatian Ditjen Pajak. Tidak panjang lebar, akun Twitter @DitjenPajakRI mencuit ulang unggahan Erlangga dengan emoji senyum, seolah senang dengan unggahan tersebut.

Advertisement
Ciutan mencari jodoh di Twitter yang membuat Ditjen Pajak ikut nimbrung.

Cuitan itu ternyata mengundang perhatian Ditjen Pajak. Tidak panjang lebar, akun Twitter @DitjenPajakRI mencuit ulang unggahan Erlangga dengan emoji senyum, seolah senang dengan unggahan tersebut.

Cuitan Ditjen Pajak tak lepas dari informasi yang dipaparkan Erlangga dalam informasi pencarian jodoh, yakni riwayat singkat mengenai dirinya. Erlangga mencantumkan bahwa dirinya merupakan wiraswasta dengan gelar sarjana, dan dia pun menuliskan Rp70—100 juta per bulan yang dapat merujuk kepada pendapatannya.

Sebelumnya, Pemerintah mengatur lima golongan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan penghasilan tahunan dari seorang wajib pajak.

Advertisement

Wajib pajak dengan penghasilan Rp0—Rp60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5%. Namun, terdapat ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, sehingga hanya seseorang yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga Rp60 juta yang kena pajak 5%.

Wajib pajak dengan penghasilan Rp60—Rp250 juta per tahun dikenakan tarif PPh 15%, lalu Rp250—Rp500 juta per tahun dikenakan PPh 25%, dan Rp500 juta—Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh 30%.

Kalangan ‘sultan’ atau wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh 35%.

Advertisement

Jika informasi Rp70—100 juta per bulan dari Erlangga merupakan penghasilannya, maka diasumsikan bahwa penghasilannya berkisar Rp840 juta—1,2 miliar per tahun. Jika asumsi itu sesuai, maka Erlangga dikenakan tarif PPh 30%, tetapi tarif pajaknya bisa jadi berbeda jika informasi tersebut bukan merupakan penghasilan, misalnya omzet usaha.

Akun Twitter Ditjen Pajak memang dikenal sering muncul dalam berbagai percakapan warganet, terutama yang memuat unsur harta atau kekayaan. Misalnya, Ditjen Pajak pernah ‘nyamber’ cuitan Gustaf Al Ghozali, yang berhasil memperoleh miliaran rupiah dari penjualan karya non fungibel tokens (NFT) miliknya berupa kumpulan potret diri bertajuk Ghozali Everyday.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Warganet Cari Jodoh di Twitter Jadi Sorotan Ditjen Pajak

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif