SOLOPOS.COM - Kendaran roda empat diparkir di bahu jalan kampung wilayah Banjarsari, Solo, Selasa (10/1/2023). (Solopos/Putut Hartanto)

Solopos.com, SOLO —  Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi mewajibkan warganya yang punya mobil  untuk memiliki garasi, melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ke depannya Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi selama satu tahun mengenai aturan ini.

Perda ini membuat pemilik mobil di Solo mau tidak mau harus menyediakan garasi di rumahnya, atau solusi paling sederhananya adalah dengan menjual mobil yang mereka miliki. Meskipun demikian, masih belum banyak warga Solo yang memutuskan untuk menjual mobilnya.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Solopos.com mencoba bertanya kepada para pedagang mobil bekas di Solo pada Minggu (26/2/2023), terkait pengaruh penjualan mobil dengan adanya Perda ini. Bagi mereka sejauh ini belum banyak memberikan pengaruh, justru ada peningkatan pembelian mobil di Solo dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Salah satunya adalah Ichsan yang berdagang di Kawasan Timuran, Banjarsari ini mengaku, penjualan mobil di Februari meningkat dibandingkan Januari. Menurutnya, peningkatan penjualan mobil bekas ini tidak lepas dari bonus awal tahun yang diterima dari beberapa perusahaan.

“Biasanya memang di Februari penjualan agak meningkat, dari tahun ke tahun trennya memang seperti itu. Karena bonus awal tahun sudah turun, kalau favorit yang dicari biasanya mobil sedan hatchback sama Low Cost Green Car (LCGC),” ulasnya.

Ia juga menyebut, adanya Perda kepemilikan garasi bagi pemilik mobil yang diwajibkan Pemkot Solo, bisa jadi akan memengaruhi penjualan mobil bekas. Tetapi, ia juga menilai ada beberapa penjualan mobil yang justru akan meningkat dengan adanya aturan ini.

“Jelas nantinya akan ada penurunan penjualan mungkin ke depannya apalagi yang mobil LCGC atau mobil bekas yang di bawah Rp100 juta. Tetapi ya nantinya ada mobil yang penjualannya naik seperti Innova atau mobil-mobil keluarga, karena masyarakat akhirnya bisa beli mobil yang agak besar karena garasinya sudah ada,” jelasnya.

Pendapat berbeda diungkapkan Suryadi, pedagang mobil yang biasa berjualan di Banjarsari. Dia mengatakan akan ada pengaruh dari Perda ini. Di mana masyarakat akan berlomba-lomba untuk menjual mobilnya agar terhindar dari sanksi, meskipun demikian, jangka waktu yang diberikan membuat penjualan mobil bisa terkendali.

“Bulan Februari biasanya memang sedang agak naik penjualan mobil di Solo. Kalau adanya Perda mungkin pengaruh tapi enggak banyak, karena memang sudah banyak rumah yang ada garasinya, jika enggak ada pun, ada ruang yang bisa dimanfaatkan misal di halaman rumah juga bisa,” kisahnya.

Adanya jangka waktu sosialisasi yang diberikan oleh Pemkot Solo menurut Suryadi, juga memberikan waktu bagi warga Solo mempersiapkan garasi untuk mobilnya masing-masing.

“Aturan itu kan ada sosialisasi, jadi warga bisa bersiap, misalkan enggak punya lahan untuk membuat garasi mungkin bisa titip tetangga atau kerabatnya. Perda-perda yang menata ini bagus dan sebenarnya hanya anomali kecil untuk penjualan mobil,” tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya