SOLOPOS.COM - Untuk melaporkan e-SPT, wajib pajak harus punya EFIN dan sebaiknya tahu cara bikin EFIN tersebut. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Untuk melaporkan e-SPT, wajib pajak harus punya EFIN dan sebaikmya tahu cara bikin EFIN tersebut.

EFIN diperlukan bagi setiap wajib pajak yang baru kali pertama akan menggunakan fasilitas e-Filing dari DJP ataupun ASP (Application Service Provider) seperti OnlinePajak.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.

EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis seperti halnya OnlinePajak.

Dengan EFIN wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Kewajiban wajib pajak bikin atau memiliki EFIN untuk dapat melakukan transaksi online di sistem elektronik milik DJP atau sistem elektronik yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Jika sudah tahu cara bikin dan memiliki EFIN yang terdaftar di sistem DJP barulah wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online dan real time, baik secara langsung ke DJP ataupun lewat mitra resmi DJP yaitu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

DJP memberikan dua opsi cara biki EFIN Pajak Pribadi bagi dengan cara online atau offline. Jika offline maka wajib pajak harus mendatangi KPP terdekat. Berikut cara bikin EFIN secara online dan secara offline mengutip dari online-pajak.com, Kamis (23/2/2023):

Cara Bikin EFIN secara Online

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN secara online

Unduhlah formulir EFIN pada www.pajak.go.id.

2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN online

Sama seperti offline, lengkapi setiap kolom pada formulir EFIN. Perlu diingatkan untuk mengisi kolom email menggunakan alamat email yang aktif karena kode EFIN akan dikirimkan melalui email.

3. Mengambil foto selfie

Setelah diisi, fotolah formulir EFIN tersebut. Jangan lupa mengambil foto selfie memegang KTP asli dan NPWP asli.

4. Kirim permohonan EFIN ke email KPP terdaftar

Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar. Untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada NPWP Anda. Kirim email ke alamat email KPP tersebut dengan subjek “Permohonan EFIN” dan lampirkan formulir permohonan EFIN serta foto selfie yang diambil tadi.

5. Aktivasi EFIN

Tunggulah proses aktivasi EFIN oleh DJP (untuk menanyakan prosesnya dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar) selama 1×24 jam. Setelah mendapatkan email berupa kode EFIN dari DJP, lakukan pengaktivasian EFIN pada situs DJP Online. Log in ke situs DJP online, klik daftar disini, lalu masukkan nomor NPWP, EFIN, serta kode keamanan wajib pajak. Setelah itu pilih “verifikasi” dan ikuti arahan yang diberikan oleh situs DJP

Cara Bikin EFIN Pajak Pribadi secara Offline

1. Unduh Formulir EFIN Pribadi

Unduh formulir EFIN pada www.pajak.go.id atau bisa juga langsung mengunjungi KPP untuk mendapatkan formulir.

2. Mengisi Formulir EFIN Pribadi

Isilah formulir EFIN yang telah diunduh tersebut secara lengkap pada kolom yang tersedia.

3. Lengkapi dokumen

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan EFIN yaitu:

  • Formulir aktivasi EFIN yang lengkap
  • Alamat Email aktif
  • KTP asli dan fotokopi
  • Paspor asli dan fotokopi (bagi WNI)
  • KITAS atau KITAP asli dan fotokopi (bagi WNA)

4. Mendatangi Kantor Pajak

Setelah formulir sudah diisi secara lengkap dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, bawa semua berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

5. Aktivasi EFIN

Ketika nomor EFIN sudah didapatkan dari petugas kantor pajak, segera lakukan aktivasi EFIN secara online melalui website DJP. Ikuti arahan yang diberikan lalu nomor EFIN Anda akan aktif dan terdaftar di sistem DJP.

Itulah ulasan cara bikin EFIN Pajak Pribadi baik secara online maupun offline sebagai syarat melaporkan SPT.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya