Bisnis
Kamis, 30 Desember 2021 - 05:27 WIB

Wajib Pajak Didorong Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Ini Manfaatnya

Ika Yuniati  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Beleid merupakan aturan pelaksanaan untuk PPS sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS akan berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Rabu (29/12/2021), menjelaskan program ini memiliki banyak manfaat. Oleh karena itu ia mengharapkan wajib pajak wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Buka-Bukaan Rachmat Kaimuddin: Nggak Lolos UMPTN, Diterima MIT Amerika

Slamet menjelaskan bahwa PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak.

Advertisement

Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif, dan perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

PPS, kata Slamet, diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal itu dilakukan sebelum penegakan hukum dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI), atau data ILAP yang dimiliki DJP.

Baca Juga: Modal Nulis Bisa Dapet Motor di Lomba Astra, Enggak Harus Wartawan Kok

Advertisement

Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

Kelengkapan yang dibutuhkan yakni SPPH induk, bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan lain-lain.

Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif