SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Beleid merupakan aturan pelaksanaan untuk PPS sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS akan berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Rabu (29/12/2021), menjelaskan program ini memiliki banyak manfaat. Oleh karena itu ia mengharapkan wajib pajak wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Buka-Bukaan Rachmat Kaimuddin: Nggak Lolos UMPTN, Diterima MIT Amerika

Slamet menjelaskan bahwa PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak.

Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif, dan perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

PPS, kata Slamet, diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal itu dilakukan sebelum penegakan hukum dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI), atau data ILAP yang dimiliki DJP.

Baca Juga: Modal Nulis Bisa Dapet Motor di Lomba Astra, Enggak Harus Wartawan Kok

Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

Kelengkapan yang dibutuhkan yakni SPPH induk, bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan lain-lain.

Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya