SOLOPOS.COM - Kiri ke kanan: Anggota Pengabdian Masyarakat oleh Pusat Studi Transparansi dan Anti-Korupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS), Khresna Bayu Sangka, Wakil Ketua Kadin Solo Farid Sunarto, dan Ketua Pengabdian Masyarakat oleh Pustapako UNS, Agung Nur Probohudono dalam sambutan acara Diseminasi UU No 1 Tahun 2023 Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Sektor Swasta di Loji Hotel Solo, Selasa (11/7/2023). (Solopos.com/Maymunah Nasution).

Solopos.com, SOLO — Sektor swasta diajak aware terhadap isu tindak pidana korupsi (tipikor). Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 359 pelaku tipikor sektor swasta selama 2004-2021 atau sekitar 26% dari total pelaku tipikor di Indonesia.

Hal itu disampaikan anggota kegiatan Pengabdian Masyarakat Pusat Studi Transparansi dan Anti Korupsi (Pustapako) Universitas Negeri Sebelas Maret, Anita Zulfiani dalam acara Pengabdian Masyarakat Pustapako UNS di Loji Hotel Solo, Selasa (11/7/2023).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Agenda bertajuk Diseminasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Keuangan sebagai Upaya Prevensi Tindak Pidana Korupsi untuk Sektor Swasta tersebut juga menggandeng anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo.

“Dibandingkan dengan pelaku tipikor dari pemerintahan legislatif, jumlah pelaku tipikor dari sektor swasta lebih banyak 49 orang selama 2004-2021, sementara pelaku tipikor kepala daerah sebanyak 170 orang. Sektor swasta dan individu tidak dapat lepas dari awareness mengenai tipikor,” papar Anita dalam pemaparan materinya.

Menurut Anita, kehati-hatian diperlukan oleh pelaku usaha dalam mengelola keuangan mereka. Prinsip kehati-hatian adalah prinsip utama yang wajib diterapkan dalam aktivitas perbankan atau yang dikenal sebagai prudential banking principle.

Prinsip ini dijabarkan dalam lima pilar, antara lain transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness.

Sektor swasta perlu menerapkan prinsip kehati-hatian pada keseluruhan aktivitas perusahaan dan organisasi terkait keuangan dengan memperhatikan kepatuhan peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku.

Dia berharap dengan diseminasi bersama anggota Kadin memberi pemahaman mengenai ketentuan tipikor dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian untuk menciptakan sektor swasta di Solo yang bersih dari tipikor.

Anita meneruskan, pengesahan KUHP Nasional yang resmi berlaku tahun 2026 mendatang mengubah pengaturan tipikor lewat UU No. 1 Tahun 2023, salah satunya adalah dihapuskannya ancaman hukuman mati.

Namun dia menegaskan dimasukkannya tindak pidana korupsi ke dalam KUHP Nasional bertujuan untuk menyusun kodifikasi hukum pidana dan membangun sistem hukum pidana yang baik dan benar.

Menurutnya, tipikor sebagai lex specialis (hukum bersifat khusus) memerlukan lex generalis (hukum bersifat umum) sebagai core crime dalam hukum pidana.

Dimasukkannya pasal-pasal korupsi dalam KUHP Nasional yang dirumuskan secara umum dan menjadi tindak pidana berfungsi sebagai ketentuan penghubung antara KUHP Nasional dan UU di luarnya.

Meski begitu, modifikasi tidak menghilangkan sifat khusus dalam penanganan korupsi, dan sampai saat ini UU Tipikor secara umum masih tetap berlaku.

Dalam acara yang sama, Wakil Ketua Kadin Solo, Farid Sunarto, mengatakan diseminasi aturan baru menjadi salah satu strategi pentahelix Kadin Solo dan mengingatkan para anggota Kadin lainnya untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan usaha mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya