SOLOPOS.COM - Ilustrasi persiapan spa. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Wacana penundaan kenaikan pajak hiburan tertentu yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, disambut positif pelaku usaha di Solo.

Selain penundaan, diharapkan juga ada evaluasi mengenai penerapan aturan tersebut.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Mengacu UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah menaikkan pajak hiburan tertentu menjadi 40-75%.

Pajak hiburan yang dimaksud yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap/spa.

Menurut General Manager Harris-Pop! Hotels and Convention Solo, Erwin James R. Manurung, wacana penundaan tersebut menjadi kabar baik untuk industri usaha, terutama yang berkaitan dengan hiburan.

“Ini kabar yang baik. Dengan adanya respons positif terhadap reaksi pelaku usaha kaitannya dengan hiburan, menunjukkan kepedulian dari pemerintah,” kata dia, Kamis (19/1/2024).

Dia mengatakan jika benar penerapan pajak itu ditunda, akan membantu para pelaku usaha dalam mempersiapkan diri, terutama untuk spa. Menurutnya pada layanan spa, terlebih di hotel, tidak bisa begitu saja menaikkan harga kepada pelanggan.

“Pasar pasti kaget. Kalau harus meningkat misalnya 50%, kasihan tamu. Mungkin ini menyangkut resistensi pasar. Kalau penjualan tidak laku, tidak ada revenue, tidak ada pajak juga [yang dibayarkan],” lanjut dia.

Di sisi lain, dia berharap nantinya bukan hanya penundaan, namun juga ada evaluasai. Perlu ada pembeda antara spa yang berdiri mandiri dengan spa yang menjadi fasilitas di hotel.

Dia juga mengatakan adanya evaluasi mengenai fasilitas olahraga seperti gym dan kolam renang yang masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. “Harus ada kajian mendalam,” kata dia.

Sebelumnya, Dosen Program Studi D3 Usaha Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UNS, Deria Adi Wijaya, juga menilai perlunya kajian lebih lanjut mengenai penerapan pajak tersebut.

Sebab, menurutnya hal itu juga akan berdampak pada pengembangan sektor wisata. Saat ini sektor pariwisata dapat dikatakan masih dalam tahap pemulihan setelah pandemi Covid-19.

“Mungkin para stakeholder terkait bisa mengkaji ulang tentang penerapan pajak itu nantinya. Pajak memang bagian kewajiban kita. Tapi kembali lagi, waktunya yang harus diperhatikan, terlebih dengan situasi sekarang,” jelas dia, Rabu (18/1/2024).

Menko Marves Umumkan Penundaan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, melalui Instagramnya, Rabu (17/1/2024), mengumumkan untuk menunda penerapan pajak hiburan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, melalui Instagramnya, Rabu (17/1/2024), mengumumkan menunda penerapan pajak hiburan.

Dia mengaku telah mengumpulkan instansi terkait termasuk Gubernur Bali untuk membahas ihwal penetapan pajak hiburan.

Hasilnya, pemerintah sepakat melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kami mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya